satupena.co.id: Pj. Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Khairmansyah, S.IP,M.Sc ikut musnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kecamatan Wih Pesam, Kamis (01-02-2024).
Tampak ikut dalam kegiatan lemusnahan barang bukti pagi itu, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H.S.I.K., Dandim 0119 Bener Meriah yang diwakilkan oleh Kasdim 0119 Bener Meriah Mayor Inf.M.Indra., Kajari Bener Meriah Achmad Haryanto Mayangkoro S.H., Ketua Pengadilan Ahmad Nur Hidayat, SH.,MH., Kepala Rutan Kelas 2B Bener Meriah dan para Kasi Kajari Kabupaten Bener Meriah.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Achmad Haryanto Mayangkoro S.H menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat itu suatu kewajiban pihaknya sebagai eksekutor dalam pelanggaran tindak pidana.
“Hari ini kami menghancurkan barang bukti yang telah dinyatakan dan diputuskan untuk dimusnahkan. Ini salah satu tugas kami yang bersinergi dengan stekholder kami berharap sinergitas ini dapat terus berjalan dengan baik,” harapnya.
Disela-sela kegiatan itu Pj. Sekda Khairmansyah menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba saat itu. Dia juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut sebagai langkah positif dalam rangka memerangi narkoba dan sejenisnya di Kabupaten Bener Meriah.
“Narkoba musuh kita bersama, karena tidak hanya merusak kesehatan, narkoba juga mempengaruhi kecerdasan dan perkembangan otak bagi anak-anak remaja. Mari kita mengkampanyekan bahaya laten narkoba terhadap generasi muda di Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Pemusnahan barang bukti tersebut
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti No. Print – 37 / L.1.30 / Kpa.5 / 01 / 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Adapun jenis Barang Bukti (BB) yang di musnahkan oleh Pj. Sekda dan unsur Forkopimcan Bener Meriah diantaranya Sabu-Sabu dan Ganja. ( Icuk )