Singkil, Satupena- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP mengatakan kepada Satupena, Jumat 19 April 2024. bahwa BKN ingin menyelesaikan permasalahan Tenaga non ASN di seluruh wilayah Indonesia. Peryataan tersebut disampaikan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dengan Nomor: 005/BKN/IV/2024 Jakarta,18 April 2024. Badan Kepegawaian Negara, Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
“Hal Itu memang sudah menjadi kebijakan Badan Kepegawaian Negara(BKN), Pemerintah Daerah harus mengikuti hal tersebut. Kita Pemerintah daerah akan ikuti kebijakan dari Pemerintah pusat,” kata Azmi.
Namun Azmi menambahkan bahwa daerah berharap agar ada diberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan pendataan ulang, hal ini disampaikan untuk tujuan memperbaiki data yang kemungkinan di masing masing daerah ada yang belum sempurna.
” Kami berharap kepada BKN, agar dapat melakukan pendataan ulang, mungkin disaat pendataan yang dilakukan pada akhir 2022 lalu ada kekeliruan. jadi harus disempurnakan,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ali Hasmi, menyampaikan kepada media (19/4) diruang kerjanya, bahwa BKPSDM sebagai pengelola kepegawaian, sedang melakukan penataan terhadap tenaga honorer pada tahun 2024, dengan mengusulkan seluruh honorer yang terdata di Databes BKN untuk dapat diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
” kami sedang melakukan finalisasi formasi dalam rangka penataan tenaga Non ASN, dan berharap tahun ini penyelesaain honorer sudah tuntas,” tutup Ali Hasmi.