Singkil, Satupena- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi memberikan pernyataan tegas terkait pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk apapun, Kamis, 2/5/2024.
“Tidak bolehlah, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas sesuai dengan job descriptionnya tidak boleh merangkap jabatan,” kata Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi saat ditemui wartawan.
“Sebenarnya itu sudah aturan tidak boleh merangkap jabatan, kecuali ditugaskan, misalnya ASN ditugaskan sebagai sekretaris daerah itu boleh. Bukan merangkap, merangkap itukan dua jabatan” tegas Ali Hasmi.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi menambahkan bahwa ASN maupun PPPK melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
“Kapan dia (ASN maupun PPPK) kerja (di tempat lain), dari pagi sampai sore kerja di kantornya (yang ditugaskan),” ujar Ali Hasmi.
Kepala BKPSDM Ali Hasmi juga mengatakan bahwa pemerintah juga tidak membenarkan ASN untuk mengikuti seleksi sebagai PPK dan PPS.
“Bahkan kita juga tidak membenarkan ASN untuk mengikuti seleksi PPK maupun PPS titik,” tegas Ali Hasmi.
Kemudian Ali Hasmi meminta kepada kepala ataupun atasan langsung setiap instansi pemerintah memantau masing-masing pegawainya agar tidak mrangkap jabatan di luar instansi yang ditugaskan di tempat tersebut (Job Description).