Aceh Singkil–satupena.co.id
Pemilih disabilitas dan lanjut usia (lansia) di Aceh Singkil akan menerima pendampingan khusus selama proses pencoblosan Pemilu. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, pendampingan dapat dilakukan oleh keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).pada Rabu, 14 Februari 2024,
Menurut M. Nasir, Ketua KIP Aceh Singkil, pendamping memiliki tanggung jawab utama membantu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Bantuan mencakup mendampingi pemilih ke bilik suara atau membantu mereka dalam mencoblos surat suara di bilik. Pihak KIP Aceh Singkil menekankan bahwa tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping, namun, mereka diwajibkan menjaga kerahasiaan dengan mengisi formulir dan menyampaikan surat pernyataan setelah proses pendampingan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi setiap pemilih, tanpa terkecuali, serta memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil di Aceh Singkil.
A.Dinata