Aceh SingkilPenilu

Ini Lah Hasil Resmi dan Hasil KABKO DPRK Aceh Singkil

71
×

Ini Lah Hasil Resmi dan Hasil KABKO DPRK Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

0:00

satupena.co.id: Singkil – Selasa 5 Maret 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengumumkan Hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten mulai dari Dapil 1 hingga Dapil 4 di Media Center KIP Aceh Singkil. Para Caleg memperebutkan sebanyak 25 kursi DPRK dari 4 dapil yang ada di Aceh Singkil.

Berdasarkan perolehan suara Dapil Satu untuk 8 kursi yaitu meliputi (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat)

1. Riski Ardiansyah (Partai Gerindra 3.526)
2. Taufik A.Md (PDI-P 3.469).
3. Merisya Syafra Tiana S.A.B (PKS 3.410)
4. dr. Desra Novianto (Partai Nasdem 3.126)
5. Ramli Boga (PPP 1.899)
6. Fairuz Akhyar (Partai Demokrat 1.636)
7. Harian (PAN 1.376) dan
8. Donny Maradona (PKB 1.356)

Baca juga Artikel ini :   KIP Aceh Singkil Umumkan D. Hasil KABKO- DPRA

Kemudian Dapil Dua untuk 4 kursi yaitu meliputi (Kota Baharu, Singkohor, dan Suro)

1. Darto ( Partai Hanura 3.863)
2. Sarbaini,SE ( Partai Golkar 2.150)
3. Wartono, SH ( Partai Gerindra 1969)
4. H. Amaliun ( Partai Nasdem 1555)

Selanjutnya Dapil tiga untuk 5 kursi yaitu meliputi ( Simpang Kanan dan Danau Paris)

Baca juga Artikel ini :   IKA Darhas Singkil Gelar Safari Ramadhan yang ke-2 Di Singkil Utara.

1. Declory Tumangger ( Partai Hanura 2.866)
2. H. Mairaya, SH ( PKB 2.317)
3. Sahman ( Partai Nasdem 2.123)
4. Juliadi,SE ( Partai Gerindra 2115)
5. Aritonang ( Partai Golkar 1598)

Dan Dapil Empat untuk 8 kursi yaitu meliputi (Gunung Meriah)

1. Warman ( Partai Nasdem 4.502)
2. Sri Lestari (Partai Hanura 3.083)
3. Ramadhan (PPP 2.774)
4. Sariman ( Partai Demokrat 2.588)
5. Mursal ( PKS 2459)
6. Afrizal,SH (PNA 2071)
7. Surianto (Partai Golkar 2019)
8. Sadri (PKB 1721)

Baca juga Artikel ini :   Jelang Pemilu 2024, Polres Pidie Gencar Lakukan Cooling System

Adapun pembagian kursi per dapil dari 4 daerah pemilihan para Caleg partai Politik yang bertarung di Pemilu 2024 ini, berlaku metode sainte lague sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut amatan Satupena.co.id penetapan DPRK akan di jadwalkan setelah Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi yang akan di laksanakan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ,hari ini Selasa 5 Maret 2024 sampai dengan selesai.

Laporan A dinata

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *