Langsa- Satupena.co.id: Seorang pemuda berinisial MRF (24) asal Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap MRF atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BL 4710 FS.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Selasa (29/10) menyampaikan bahwa korban, Kiswati, melaporkan motor miliknya telah dibawa kabur oleh MRF. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
“Setelah laporan diterima, tim kami langsung bergerak dan berhasil melacak keberadaan tersangka MRF di Gampong Alue Dua pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, MRF mengakui bahwa motor milik korban sudah ia jual kepada seorang warga di Gampong Alue Dua seharga Rp 3 juta. Sepeda motor tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka akan kami dalami lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan barang berharga,” tambahnya.
Kasus ini memberikan peringatan bagi warga sekitar agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda, terutama dengan orang-orang yang dikenal baik di lingkungan sendiri.