Kota Langsa- Satupena.co.id; Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau penerapan jam malam bagi anak sekolah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak. Kebijakan tersebut disampaikan pada Rabu (15/04/2026).
Wali Kota Langsa, , kepada awak media mengatakan bahwa imbauan jam malam ini berlaku untuk seluruh pelajar mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada yang mengatur pembatasan aktivitas anak di malam hari. Dalam aturan tersebut, anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah atau tempat umum melewati pukul 22.30 WIB.
“Imbauan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba maupun aksi balap liar,” ujar Jeffry.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan jam malam ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
Selain itu, Pemko Langsa juga meminta aparatur gampong untuk turut berperan dalam mengawasi dan menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan masing-masing, melalui sistem siaga jam malam.
Jeffry berharap, dengan adanya penerapan imbauan ini, dapat tercipta generasi muda yang disiplin, cerdas, dan berakhlak islami. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung visi sebagai kota layak anak yang unggul.
“Semoga kebijakan ini mampu membentuk karakter generasi muda yang lebih baik serta mendukung terwujudnya Langsa Juara sebagai kota layak anak,” pungkasnya. ( AZ )












