Aceh Tenggara. Satupena.co.id
Sejumlah oknum Kepala Desa (Pengulu ) di Kabupaten Aceh Tenggara mulai meradang lantaran munculnya program titipan yang menguras keuangan dana desa. Program titipan itu terkesan dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam APBDes.
Dana yang semestinya untuk pembangunan desa itu, diduga dikordinir oleh Lembaga Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) setempat.
“Banyak program kegiatan Dana Desa dikordinir oleh Lembaga Apdesi, salah satu yaitu kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost” kata salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Satupena.co.id, Jumat (17/5/2024).
Dijelaskannya, biaya kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost senilai Rp2 juta yang dilaksanakan di Dinas PMK Aceh Tenggara itu ,diduga dikordinir atau dimotori oleh Lembaga Apdesi. Dugaan tersebut, dinilai berdasarkan berkas musyawarah desa yang tidak mengusulkan program kegiatan tersebut. Jelasnya.
Masih kata dia , program kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost melibatkan Dinas PMK itu yang muncul secara tiba-tiba setelah pihak Lembaga Apdesi terus menghadiri saat penetapan APB-DES di Dinas PMK pada beberapa waktu lalu.
“Muncul secara tiba-tiba, setelah pihak Lembaga Apdesi terus mengawal pada saat penetapan APB-DES di Dinas PMK,” katanya.
Akibatnya, sejumlah kepala desa (Pengulu) di Aceh Tenggara meradang dan merasa keberatan. “Tapi kami tidak ada daya untuk menolaknya.,”sambung salah seorang Kepala Desa lainnya.
“Sebab usulan masing masing desa juga jelas sangat berbeda dalam Musdes. Sehingga mereka (Kepdes) pun membenarkan bahwa saat ini telah muncul usulan menjadi proyek titipan.
Dia juga menjelaskan, munculnya program kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost dari Dana Desa tersebut, bersama dengan munculnya kegiatan pengadaan Baju Linmas Pemilu 2024.”Sehingga diyakini adanya peran Lembaga Apdesi dalam penetapannya,” terangnya.
“Saya sangat mendukung, jika pihak hukum baik dari Kejaksaan maupun pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan. Saya juga akan apresiasi, jika kasus ini dapat masuk ke ranah hukum,” sebutnya.