AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMKriminal

Dua Wanita Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Emas di Bener Meriah Ditangkap di Banda Aceh

71
×

Dua Wanita Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Emas di Bener Meriah Ditangkap di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id.— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas, dengan menangkap dua orang perempuan di sebuah penginapan di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025) dini hari.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DSM (29), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah penginapan di Banda Aceh. Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana yang terjadi di Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.20 WIB,” ujar Aris.

Baca juga Artikel ini :   DPW Prabu Satu Nusantara Gelar Pertemuan Dengan Anggota Dari 24 Kecamatan di Aceh Timur

Dalam laporan polisi bernomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, korban bernama Faisal (51), seorang pedagang asal Kampung Puja Mulia, menyebutkan bahwa pelaku datang ke tokonya dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BSI, namun uang tersebut tidak pernah diterima oleh korban.

Baca juga Artikel ini :   Plafon Kantor Dishub Bangka Barat Rusak Parah, Belum Ada Tindakan Perbaikan

Merasa tertipu, Faisal kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, salah satu pelaku berhasil teridentifikasi sebagai DSM. Lokasinya kemudian diketahui berada di Banda Aceh.

“Dengan bantuan koordinasi dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Polres Bener Meriah bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DSM bersama rekannya DS,” tambah Aris.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit handphone Nokia 105, selembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, serta sebuah dompet warna hitam.

Baca juga Artikel ini :   Saharmija Kukuhkan Tim ERA Permata dan Bener Kelipah

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, jika terbukti bersalah.

“Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *