BIREUEN

DPMG Bireuen Gelar Sosialisasi Perbup no 55 Tahun 2023

×

DPMG Bireuen Gelar Sosialisasi Perbup no 55 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Bireuen, adakan rapat kerja sosialisasi peraturan Pj Bupati Bireuen no 55 tahun 2023 di Aula Setdakab Bireuen,Jum’at 23 Pebruari 2024 sore.

Camat Kota Juang Musni Syahputra, S.IP, M.Ec.Dev, terkait sosialisasi Perbup 55 Tahun 2023 dan tatacara pengajuan APBG 2024 nara sumbernya Kabid Pemerintahan Gampong, Juliadi dan Fauzi Staf di DPMG Kabupaten Bireuen.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen Terima Audinsi LSM GeRAK Bireuen

Peserta rapat yang diundang adalah Papra Keuchik, Sekdes , Peutuha Peut , Kepala Mukim , operator desa, pendamping desa se Kecamatan Kota Juang.

Musni dalam arahannya mengharapkan
masalah dana desa akan dilakukan evaluasi, dan beliau meminta kepada Pak Keuchik untuk mempercepat administrasi serta Qanun dan pengajuan agar pencairan anggaran dana desa tahun 2024, bisa terealisasi Maret 2024.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Waka Polres, dan 3 Pejabat Utama

Sementara Juliadi dari DPMG menyebut, tata cara pengajuan Dana Desa untuk tahun ini (2024) ada 4 tahap beda dengan tahun lalu (2023) ada 6 tahap.

Baca juga Artikel ini :   Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT.BPRS, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

Pengalokasian Dana Desa ( DD) untuk 2024 tata caranya terkait kegiatan yang ditentukan penggunaannya ( Earmark) yaitu : Maksimal 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT)
* Minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan Pencegahan Stunting.
Sedang lainnya terkait DD non Earmark dimusyawarahkan di desa. [*]

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *