Redelong- Satupena.co.id: Permasalahan pendataan hunian sementara (huntara) pascabencana di Lorong Tiga, Desa Amor, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, terus menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian data yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan korban terdampak.
Salah satu warga terdampak, Fitra Ramadhan, hingga kini terpaksa menumpang tinggal di rumah kerabatnya setelah rumahnya mengalami kerusakan parah akibat bencana pada 26 November 2025 lalu. Bagian belakang rumahnya longsor, sementara kondisi bangunan dipenuhi retakan yang dinilai membahayakan keselamatan penghuni.
Dalam kondisi serba terbatas, Fitra kini hidup bersama istri dan anaknya di ruang sempit yang digunakan untuk berbagai aktivitas sekaligus, mulai dari memasak hingga beristirahat.
Ia mengaku kecewa karena namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan huntara, meskipun telah beberapa kali mengikuti proses pendataan.
“Sudah empat kali saya didata, setiap pendataan nama saya selalu masuk. Tapi di hasil akhir malah tidak ada. Kami berharap ada kejelasan,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ketua Petue Desa Amor, Win Riskana Bensu. Ia menyebut pihaknya dilibatkan dalam pendataan awal, namun tidak dilibatkan saat proses verifikasi akhir.
“Kami dari Petue dilibatkan di awal, tetapi saat verifikasi akhir tidak lagi dilibatkan. Jadi kami baru mengetahui adanya dugaan masalah data setelah muncul keluhan warga,” ungkapnya.
Di sisi lain, warga bernama Kamarudin justru terdata sebagai penerima bantuan dan telah menerima dana sebesar Rp8 juta. Namun hingga kini, ia belum mendapatkan kejelasan terkait penempatan hunian sementara.
“Memang benar saya masuk data dan sudah menerima bantuan delapan juta rupiah, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk menempati huntara,” katanya.
Kamarudin juga mengaku tidak mengetahui proses pendataan yang memasukkan namanya ke dalam daftar penerima bantuan.
“Saya tidak tahu siapa yang mendata, tiba-tiba sudah terdata saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan pada dokumen pendukung atas nama Kamarudin. Foto rumah yang tercantum dalam berkas diduga bukan miliknya, melainkan milik warga lain dengan nama serupa yang berdomisili di Desa Batin.
“Foto rumah itu bukan rumah saya,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa rumahnya memang mengalami kebakaran, namun bukan akibat langsung dari bencana alam pada 26 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Zailani, S.Sos., M.A.P., selaku Bedel atau Plt Reje Desa Amor, menjelaskan bahwa data awal penerima bantuan bukan berasal dari pemerintah desa.
“Data awal itu bukan dari kami, ada pihak lain yang lebih dulu melakukan pendataan pascabencana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, setelah data awal muncul, pihak desa bersama kecamatan dan instansi terkait seperti PU dan BPBD melakukan verifikasi ulang.
“Setelah diverifikasi, KM tidak masuk kategori rumah rusak berat akibat bencana, melainkan rumahnya terbakar. Hal itu sudah kami klarifikasi ke pihak kecamatan,” jelasnya.
Terkait bantuan Rp8 juta yang telah diterima KM, Zailani menyebut hal tersebut bersumber dari data awal yang bukan berasal dari desa.
“Bantuan itu kemungkinan dari dinas terkait berdasarkan data awal. Setelah itu baru kami lakukan klarifikasi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa nama Fitra Ramadhan telah diusulkan untuk penerima huntara ke pihak kecamatan dan instansi terkait. Selain itu, untuk hunian tetap (huntap), nama Fitra disebut masih masuk dalam daftar yang telah diverifikasi.
“Nama Fitra tetap kami usulkan dan masuk dalam data huntap yang sudah disampaikan ke kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu.Camat Mesidah, Agus Arianto, ST, menyatakan bahwa data penerima bantuan saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahap pertama, namun akan dilakukan verifikasi ulang pada tahap berikutnya.
“Untuk saat ini masih mengacu pada SK tahap pertama. Namun calon penerima akan diverifikasi kembali, apakah oleh PU atau BPBD, itu masih menunggu kepastian,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah meminta desa melengkapi data berupa foto rumah dan titik koordinat, namun belum semua desa memenuhi persyaratan tersebut.
Khusus untuk Desa Amor, Agus menyebut adanya perubahan data yang diajukan oleh pemerintah desa.
“Jika ada perubahan, maka harus diperbaiki melalui SK tahap berikutnya yang saat ini masih dalam proses di tingkat kabupaten,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya perbaikan data pada tahap kedua agar bantuan tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah desa benar-benar memasukkan warga yang terdampak namun belum terdata. Jika ada kesalahan pada tahap pertama, maka harus diperbaiki di tahap kedua agar tidak ada yang tertinggal. Dan yang tidak berhak, harus dikeluarkan,” tegasnya. (*)









