AcehACEH TAMIANGBerita

Dana Rp1,78 Miliar Digelontorkan, Pengelolaan Sampah RSUD Muda Sedia Diduga Tak Sesuai Standar

×

Dana Rp1,78 Miliar Digelontorkan, Pengelolaan Sampah RSUD Muda Sedia Diduga Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini

Tumpukan Limbah Diduga Medis Berserakan dan Dibakar Terbuka, Warga Khawatir Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Kondisi memprihatinkan ditemukan di area belakang RSUD Muda Sedia, Kabupaten Aceh Tamiang. Tumpukan sampah yang diduga mengandung limbah medis terlihat berserakan di badan jalan, tepat di depan areal produksi PDAM Tirta Tamiang. Situasi ini memicu keprihatinan warga karena berpotensi mencemari lingkungan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah besarnya alokasi anggaran yang telah dikucurkan. Melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2026, RSUD Muda Sedia diketahui menerima anggaran sebesar Rp1.780.000.000 untuk belanja jasa pengolahan sampah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran serta lemahnya pengawasan manajemen.

Baca juga Artikel ini :  Disperindag Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Kepanjen

Pantauan di lokasi pada Selasa (21/04/2026), sampah-sampah tersebut tampak tidak dikelola sesuai standar yang berlaku. Bahkan, sebagian di antaranya terlihat dibakar secara terbuka. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyebarkan bakteri, virus, serta zat berbahaya ke udara.

Padahal, pascabanjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir 2025 lalu, RSUD Muda Sedia sempat mengalami kerusakan cukup parah dan mendapat perhatian serta bantuan dari berbagai pihak untuk pemulihan. Kini, meskipun fasilitas layanan kesehatan telah kembali beroperasi, aspek pengelolaan lingkungan justru dinilai terabaikan.

Baca juga Artikel ini :  Liga Mahasiswa NasDem Sumut Kecam Cover Majalah Tempo, Dinilai Tidak Beretika

Sejumlah ahli hukum dan pengamat lingkungan menilai bahwa pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan, terutama yang diduga merupakan limbah medis, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola limbah medis secara ketat.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari sanksi administratif seperti teguran dan denda, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Baca juga Artikel ini :  Pembangunan MCK Tahap 2 Satgas TMMD ke-126 di Desa Kute Keramil Hampir Rampung

Masyarakat pun mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta pihak manajemen RSUD Muda Sedia, untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penanganan serius. Pengelolaan limbah medis bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan menyangkut keselamatan publik dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (TIM)

Hayo mau copy paste ya