AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Bupati Aceh Tamiang Instruksikan Pendataan Ulang Korban Bencana, Pastikan Tak Ada Warga Terlewat

×

Bupati Aceh Tamiang Instruksikan Pendataan Ulang Korban Bencana, Pastikan Tak Ada Warga Terlewat

Sebarkan artikel ini

Camat dan Datok Penghulu Diminta Bergerak Cepat, Pendataan BNBA Tahap III Diperluas hingga Kelompok Non-Pemilik Rumah

Aceh Tamiang –Satupena.co.id:  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi agar segera memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Imbauan ini disampaikan seiring pelaksanaan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu di setiap kampung untuk segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Pendataan tersebut difokuskan bagi warga yang belum terakomodasi pada Tahap I dan Tahap II.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Linge Imbau Pedagang Bakso Jaga Kebersihan dan Kualitas Makanan

“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati, Sabtu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) bagi calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga memperluas cakupan pendataan agar lebih inklusif.

Pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti penyewa rumah, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu hunian, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga warga yang menempati rumah di atas tanah milik pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata.

Baca juga Artikel ini :  Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menjelaskan bahwa pendataan ulang ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

Baca juga Artikel ini :  Ulama di Jombang Apresiasi Polisi, Jaga Keamanan Nataru

“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.

Adapun batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu serta BPBD Aceh Tamiang.

Dengan percepatan pendataan ini, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran serta mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak bencana. (D.Yogi.S)

Hayo mau copy paste ya