BeritaKriminalSUMATERA SELATAN

Begini Pengakuan Istri Yang Tega Potong Kelamin Sang Suami di Muba

274
×

Begini Pengakuan Istri Yang Tega Potong Kelamin Sang Suami di Muba

Sebarkan artikel ini

0:00

MUBA, Satupena.co.id

Diduga kesal mendengar pengakuan suaminya yang telah menikah lagi LY (33) nekat memotong alat kelamin suaminya RH (33) hingga putus menggunakan pisau cutter.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (23/02/2024) sekira pukul 05.00 wib dirumah suami istri tersebut di Desa simpang bayat kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi banyuasin (Muba).

Korban RH menderita luka putus alat kelaminnya dan dirawat disalah satu rumah sakit di Jambi, sementara tersangka (istri korban) saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasat reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK., SIK., MH., membenarkan adanya kejadian tersebut, dan tersangka sendiri sudah diserahkan oleh keluarganya pada hari Sabtu 03 maret 2024 ke Polsek Bayung lencir yang selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA satReskrim polres Muba.

Baca juga Artikel ini :   Tim Patroli Presisi Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Sejumlah Titik Dalam Patroli Kamtibmas Dibulan Ramadhan

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil, terlebih yang membuat tersangka sakit hati perempuan yang dinikahi suaminya adalah masih satu dusun”. Ungkapnya. kamis (07/03/2024)

Bondan menjelaskan pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00.” Tegasnya.

Baca juga Artikel ini :   Masih Ketegasan Kapolres Pelabuhan Belawan, Gudang PMS Pasca Dugaan Penggunaan BBM Ilegal

Terpisah tersangka LY saat diwawancarai menjelaskan bahwa perkawinan dengan suaminya sudah dikaruniai anak 3 orang, dua perempuan dan satu laki-laki, anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun dan anak ketiga laki-laki  4 bulan .

“Tidak ada niat dari awal untuk mencelakai suami saya, saya khilaf setelah mendengar suami telah menikah lagi dan sedang dalam keadaan hamil, dan yang lebih menyakitkan yang dinikahi suami adalah orang yang masih satu dusun di Desa simpang bayat”. Ujarnya

Ia menjelaskan suami istri tersebut sempat cekcok pada sekira pukul 20.00 wib sebelum kejadian dan saat cekcok tersebutlah terungkap pengakuan suami yang telah menikah lagi dan sedang hamil, ketika diminta untuk menceraikan suami tidak mau.

Baca juga Artikel ini :   Muspika Trienggadeng Gelar Baksos Bersama Masyarakat Dan Mahasiswa KKN Al-Hilal Sigli

“Kemudian kami berdamai dan bahkan pada tengah malam kami sempat berhubungan suami istri”. dikatakanya.

Ia menambahkan pada pukul 05.00 wib setelah sholat subuh dan bersih-bersih warung terlihat pisau cutter diwarung kami, dan spontan  langsung mengambil pisau tersebut, lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur terlentang dikamar dengan memakai celana boxer, yang kemudian terjadilah kejadian tersebut.

“Selanjutnya saya pergi bersembunyi, sementara pisau cutter dan potongan alat kelamin saya tinggal ditempat kejadian”. Ungkap tersangka. (*)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *