Deli Serdang, Satupena.co.id
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK., MH., bersama Kasi Humas Polrestabes Iptu JM Gabe Napitupulu gelar temu pers terkait pengungkapan selama satu minggu terakhir atas penangkapan geng motor dan tersangka modus begal di wilayah hukum Deliserdang, Jumat, (8/3/2024) sore.
Kapolresta menyampaikan yang dilakukan oleh geng motor ini adalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang sebagaimana dalam pasal 170 ayat 2 huruf kedua dari KUH Pidana junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang yang juga merupakan salah satu kelompok geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Imam Bonjol Perumahan PTKA Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka yang kami amankan ada dua orang yaitu adalah DRR (17) laki-laki warga Dusun 7 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, dan yang kedua adalah DNA (17) laki-laki warga Dusun 1 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kapolresta.
Kombes Raphael juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu adalah satu buah sweater hoodie warna merah bertuliskan supreme dan satu buah jaket gojek berwarna warna hijau kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dan juga satu buah kunci kontak sepeda motor. Honda Vario tersebut motif dari para pelaku yang melakukan aksinya,” kata Kapolresta.
Lanjutnya ia memaparkan pelaku DRR dan DNA tidak terima dan modus karena dilempari oleh korban saat pelaku DRR dan DNA bersama teman pelaku konvoi saat menggeber sepeda motor dan korban, korbannya yaitu adalah RJ (38) laki-laki warga Jalan Imam Bonjol Perumahan PJKA Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Korban saat ini masih dalam perawatan tapi sudah bisa kembali ke rumah, korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri kemudian luka robek di bagian punggung sebelah kiri kemudian luka lecet dan berdarah di bagian tangan kiri serta luka lecet dan berdarah di bagian lutut kaki sebelah kanan.
Kapolresta menjelaskan bagaimana kronologi kejadian yang terjadi yaitu di mana pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka DRR dan DNA berkumpul di lapangan di lapangan Purwodesa Limau Manis, tersangka bersama dengan teman dan Geng Motor SL Geston dan Geng Motor Parson dengan jumlah kurang lebih 50 orang.
Adapun maksud dan tujuan berkumpul tersebut Raphael memaparkan, persiapan untuk berangkat ke Lubuk Pakam untuk menyerang anggota Geng Motor Lavender dan mereka bersama-sama konvoi melewati wilayah lawan, pada saat melewati daerah tersebut tersangka melakukan geber-geber sepeda motor sehingga mengundang masyarakat yang tentunya pada saat itu sudah larut malam pukul 02.00 WIB dan ada masyarakat yang terbangun.
“Karena merasa terganggu dari aksi daripada mereka melihat masyarakat melempari anak-anak geng motor tersebut, setelah itu mereka berhenti dan mengejar korban, saat itulah korban mengalami kekerasan,” ujar Kombes Raphael.
Menurutnya senjata tajam ataupun celurit tersebut mengenai kepada korban, pipi dan juga tangan, setelah itu mereka melarikan diri.
“Dari keterangan korban tim kami dari Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan upaya paksa kepada tersangka dan saat ini kami juga sudah mengamankan dua orang tersangka pelaku utama dan masih kita kembangkan prosesnya, dan ini juga menjawab kegalauan masyarakat di mana kami dari Polresta Deli Serdang tetap melakukan upaya-upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di area publik,” tegas Kapolresta.
Raphael menjelaskan yang kedua berkaitan dengan geng motor juga di mana kemarin apa pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 18.00 WIB di Jalan Arteri Kualanamu Desa Penara kebun telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama, melakukan penganiayaan terhadap anak korban atas nama Fitrah Nugraha yang dilakukan oleh terlapor atas nama AK dan kawan-kawan dengan cara korban atas nama Fitrah Nugraha akan kembali pulang ke rumah.
Ketika di jalan, dikatakan Kapolresta, tiba-tiba terlapor atas nama AK langsung menarik dan menyekap leher korban atas langsung memukul korban dan pada bagian wajah muka yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban atas nama Fitrah luka bakar pada bagian kepala sebelah kiri dan dahi titik kiri mata luka memar dan kemerahan telinga dan seluruh badan terasa sakit”. Ujarnya.
Selanjutnya korban Fitrah Nugraha ditolong oleh dua orang laki-laki yang tidak diketahui namanya diantara kemasan rumah korban dan korban di bawah Rumah Sakit Sari Mutiara dan dirawat di ruang ICU.
“Atas kejadian ini kita kenakan pasal yang sama yaitu adalah Pasal 170 ayat 2 huruf 2 Pidana dan atau Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan”. Tegas Kapolrestabes
Ia juga menyampaikan bahwa untuk para tersangka ini masih di bawah umur dan sudah dilakukan proses dan masih tetap dikembangkan supaya menjaga keamanan dan kenyamanan area publik.
Pihak kepolisian suda melakukan tes urine terhadap para tersangka dan hasilnya negatif.
Raphael juga menghimbau para orang tua agar bekerjasama menjaga anak, khususnya jam kritis agar tidak keluar rumah.
“Jelang bulan puasa akan dilakukan patroli subuh di mana kita untuk mereduksi atau mitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan”. Pungkasnya.
Pewarta : Dewi