JAKARTA, Satupena.co.id
Seorang anak janganlah dipisahkan dari ibunya yang telah mengandung 9 bulan dan merawatnya dengan cinta kasih. Seperti yang dialami oleh Angelia Susanto, seorang ibu yang anaknya diambil oleh mantan suaminya, WNA Filipina, mengatakan bahwa sejak tahun 2023 tersangka sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) tetapi belum juga diajukan Red Notice sampai sekarang.
Angelia Susanto mengatakan bahwa sejak tanggal 30 Januari 2020 anak tunggalnya yang berusia 6 tahun, Enrico Johannes (EJ) Susanto Carluen tidak terdeteksi, sejak diambil paksa di atas Jembatan Casablanca oleh orang asing tak dikenal yang dicurigai mantan suaminya, saat supir disibukkan oleh seorang oknum polisi jalan raya.
EJ pun dicurigai diselundupkan keluar Indonesia walaupun paspornya saat itu sudah kadaluarsa dan dipegang oleh Angelia.
“Bagaimana mungkin bisa keluar masuk Indonesia melalui laut, udara bahkan darat padahal di Imigrasi tidak tercatat,” katanya dengan mimik muka sedih.
Angelia juga mengatakan bahwa banyak kasus sama seperti yang dialaminya. Berjuang untuk menemukan anak dilakukan dengan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, mendatangi Kedutaan besar Filipina, KPPPA, KPAI, Kemkumham, Kemenlu tetapi tanpa hasil.
Angelia Susanto juga berharap pada pemerintahan yang baru.
“Berharap agar tuntas karena untuk urusan ini yang menyangkut WNA harus dilakukan G2G ( Goverment TO Goverment) karena dibutuhkan data rahasia untuk melacak data pelaku seperti contoh Data Bank. “Saya mohon dibantu Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses DPO ke Red Notice dan ingin tahu perkembangan saat ini bagaimana,” bebernya.
Walaupun sudah lebih dari 4 tahun Angelia tidak pernah berhenti berharap dan berusaha mencari tahu keberadaan anak tunggalnya, walaupun banyak yang mengatakan dibiarkan saja tunggu anak kalau sudah besar mencari ibunya.
Kita berharap agar Pemerintah mau lebih peduli agar kasus-kasus pengambilan paksa anak WNI oleh WNA seperti ini segera ada jalan keluarnya.(David)