AcehBeritaPIDIE

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Jaksa

131
×

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Sigli – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Polda Aceh menyerahkan N (19), tersangka pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam kepada kejaksaan setempat.

“Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Ipda Ari Kurniawan, SH, MH kepada wartawan di Pidie, Senin (20/5/2024).

Baca juga Artikel ini :   Angelia Susanto Berharap Ada Jalan Keluar Dari Pemerintah Indonesia Agar Anaknya Kembali

Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau dapur, satu buah jaket Lee warna hitam abu-abu, satu buah celana jeans warna hitam, satu buah kaos oblong warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 3382 PAH.

Baca juga Artikel ini :   Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto M. Si, Resmi Buka Program TMMD Reguler Ke-119 Kodim 0102/Pidie

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Sri Wahyuni, SH. Dan dalam kasus ini, tersangka N dijerat dengan Pasal 349 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana

Baca juga Artikel ini :   Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Ipda Ari Kurniawan, SH, MH menjelaskan tersangka N sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga pada selasa (13/2/2024) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *