AcehBeritaBIREUEN

Kajari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PNPM Gandapura

92
×

Kajari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PNPM Gandapura

Sebarkan artikel ini

0:00

Bireuen-satupena.co.id

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga di Lhoknga,Selasa, 23 April 2024

Baca juga Artikel ini :   Divif 2 Kostrad Gelar Syukuran HUT ke-63 Divif 2 Kostrad Tahun 2024

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024.

Bahwa terpidana SM dan F diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana SM sebesar Rp. 122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana F sebesar Rp.137.162.000,-.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Hadiri Pemakaman Istri Personel Polres Pidie yang Meninggal Dunia

Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Baca juga Artikel ini :   Lebih kurang 8.000, Masyarakat Pidie Jaya Hadiri Zikir Akbar PAS Aceh pemilu damai 2024

Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *