ACEH TENGAH – satupena.co.id
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dua pria asal Sumatera Utara diringkus di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penjualan sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.00 WIB itu merupakan bagian dari Operasi Kampung Sarang Narkoba. Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati kedua terduga pelaku, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 5,04 gram, satu alat isap sabu atau bong beserta pipet, serta satu unit telepon genggam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MV (37), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan B (59), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka. Barang terlarang itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A di Medan dengan harga Rp2,8 juta pada Rabu (14/10/2026). Selanjutnya, keduanya membawa sabu tersebut ke Aceh Tengah menggunakan angkutan umum.
Setibanya di Kampung Lelabu, sabu yang dibawa dari Medan kemudian dipecah menjadi 11 paket. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak peredaran narkotika dan mengembangkan pengungkapan hingga ke jalur pemasok.
“Kami mengingatkan para pelaku narkotika agar segera berhenti. Jika masih nekat, akan terus kami buru. Upaya preventive strike akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Tengah,” tegas IPTU Bambang dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan dua terduga pemasok tersebut menambah hasil Operasi Kampung Sarang Narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Aceh Tengah. Dalam kurun waktu sepekan, petugas telah mengungkap kasus yang melibatkan empat pengguna dan lima pengedar, termasuk seorang pengedar asal Kabupaten Bireuen.
Rangkaian pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Aceh Tengah menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mengusut jalur pasokan yang diduga memasukkan barang terlarang ke wilayah Tanah Gayo.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tengah mengajak warga berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Tanah Gayo.
Polres Aceh Tengah Melayani Dengan HATI “Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif”.
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.











