BeritaOpini

Memahami Sistem Hukum Indonesia: Pluralisme, Hierarki Peraturan, dan Keadilan bagi Masyarakat

×

Memahami Sistem Hukum Indonesia: Pluralisme, Hierarki Peraturan, dan Keadilan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh: ADV. SUCIPTO, S.H.

OPINI HUKUM – Satupena.co.id:  Hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa hukum yang jelas, penegakan keadilan dapat kehilangan arah, kepastian hukum menjadi kabur, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat berpotensi diabaikan.

Namun, memahami hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui adanya larangan dan sanksi. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana sistem hukum Indonesia dibangun, dari mana aturan memperoleh kekuatan mengikat, serta lembaga mana yang berwenang menyelesaikan suatu persoalan hukum.

Dalam perspektif hukum, Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum yang pluralistik. Artinya, kehidupan hukum nasional dipengaruhi oleh beberapa tradisi hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, yakni hukum Barat atau tradisi Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum Islam.

Ketiga tradisi tersebut memiliki karakteristik dan ruang penerapan yang berbeda. Pemahaman yang benar terhadap keberagaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan aturan maupun memperjuangkan hak-haknya.

Tiga Tradisi Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Pertama, hukum Barat atau tradisi Eropa Kontinental.

Sistem ini memiliki pengaruh kuat dari masa kolonial Belanda dan menempatkan peraturan tertulis sebagai salah satu sumber hukum utama. Pengaruhnya dapat dilihat dalam perkembangan hukum perdata dan berbagai struktur peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dalam perkembangannya, hukum nasional terus mengalami pembaruan melalui pembentukan peraturan yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, hukum Indonesia saat ini tidak tepat dipahami semata-mata sebagai warisan kolonial, melainkan sebagai sistem hukum nasional yang terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan prinsip konstitusional.

Kedua, hukum adat.

Hukum adat lahir dari nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Di berbagai daerah, hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan perselisihan, dan mempertahankan identitas masyarakat setempat.

Konstitusi Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca juga Artikel ini :  Musrenbang Geureudong Pase Memanas, Warga Protes Janji Pembangunan Tak Kunjung Direalisasikan

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu dapat dipahami hanya melalui pendekatan formal. Nilai-nilai lokal juga memiliki arti penting, dengan tetap memperhatikan konstitusi, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional.

Ketiga, hukum Islam.

Hukum Islam memiliki ruang penerapan dalam sejumlah bidang hukum di Indonesia, khususnya bagi umat Islam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapannya antara lain berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah. Dalam perkara tertentu, penyelesaiannya menjadi kewenangan peradilan agama berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki karakter yang beragam. Namun, keberagaman tersebut tetap berada dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Hierarki Peraturan: Tidak Boleh Bertentangan dengan Aturan yang Lebih Tinggi

Salah satu prinsip penting yang harus dipahami masyarakat adalah hierarki peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Susunan tersebut bukan sekadar urutan administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut.

Dalam praktik pemerintahan, suatu kebijakan tidak seharusnya dibuat dengan mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Peraturan daerah, misalnya, harus dibentuk dalam batas kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Apabila suatu peraturan diduga bertentangan dengan aturan di atasnya, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa keberatan terhadap suatu aturan tidak cukup disampaikan berdasarkan pendapat pribadi. Argumentasi hukum, dasar peraturan, dan mekanisme pengujian yang tepat menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan.

Baca juga Artikel ini :  Walikota Langsa Launching Program Langsa Juara Mencetak 1000 Hafizh dan Hafizah Qur'an

Lembaga Peradilan dan Hak Masyarakat Memperoleh Keadilan

Sistem hukum tidak akan berjalan efektif tanpa lembaga peradilan yang menjalankan kewenangannya secara independen dan bertanggung jawab.

Dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu:

1. Peradilan Umum

Menangani perkara pidana dan perdata sesuai dengan kewenangannya. Di lingkungan inilah banyak persoalan masyarakat diperiksa, mulai dari tindak pidana hingga sengketa hak dan kewajiban keperdataan.

2. Peradilan Agama

Menangani perkara tertentu bagi umat Islam, antara lain perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peradilan Militer

Menangani perkara yang menjadi kewenangannya berdasarkan hukum, termasuk tindak pidana tertentu yang dilakukan oleh anggota militer.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Menangani sengketa tata usaha negara sesuai dengan kompetensinya, terutama yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan pemerintahan yang dapat digugat berdasarkan hukum administrasi negara.

Selain itu, terdapat Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan konstitusional, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, serta menangani kewenangan konstitusional lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dasar.

Pembagian kewenangan tersebut harus dipahami agar masyarakat dapat menentukan jalur hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan. Kesalahan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dapat menghambat proses pencarian keadilan.

Masyarakat Jangan Hanya Takut pada Hukum, tetapi Harus Memahaminya

Menurut pandangan saya, salah satu tantangan penegakan hukum di Indonesia adalah belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, prosedur, dan mekanisme perlindungan hukum.

Tidak sedikit persoalan sosial yang berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena para pihak tidak memahami dasar hukum yang berlaku. Ada pula masyarakat yang enggan memperjuangkan haknya karena menganggap hukum hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kemampuan ekonomi.

Baca juga Artikel ini :  Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana, Termasuk Ratusan Butir Ekstasi

Padahal, prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan penyelenggaraan negara. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan melalui proses yang adil, akses terhadap bantuan hukum, pelayanan peradilan yang profesional, serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.

Aparat penegak hukum juga dituntut bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan tekanan, kepentingan pribadi, ataupun perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang memiliki kedudukan sosial tertentu.

Di sisi lain, masyarakat harus berani menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah, menggunakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati proses hukum. Kritik terhadap kebijakan atau penegakan hukum merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab.

Penutup: Hukum Harus Menghadirkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Memahami sistem hukum Indonesia berarti memahami bahwa hukum tidak berdiri hanya sebagai kumpulan pasal dan ancaman sanksi. Hukum juga menjadi instrumen untuk melindungi hak warga negara, membatasi kekuasaan, menyelesaikan konflik, dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Pluralisme hukum menunjukkan adanya keberagaman tradisi hukum yang berkembang di Indonesia. Hierarki peraturan memberikan pedoman mengenai kedudukan dan kekuatan hukum suatu aturan. Sementara itu, lembaga peradilan menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa dan menguji legalitas suatu peraturan sesuai kewenangannya.

Karena itu, pendidikan dan kesadaran hukum harus terus diperkuat, baik di lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun institusi penegak hukum.

Sebagai seorang advokat, saya berpandangan bahwa hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis dengan rapi. Hukum harus diterapkan secara adil, memberikan kepastian, dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum bukan semata-mata banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan sejauh mana hukum mampu melindungi masyarakat, membatasi penyalahgunaan kekuasaan, dan menghadirkan keadilan tanpa diskriminasi.

ADV. SUCIPTO, S.H.
Praktisi Hukum

Hayo mau copy paste ya