Sumbawa Barat-satupena.co.id: Sengketa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Jorok Mata Malam, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, mulai menemukan titik terang. Pemerintah kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI berencana memfasilitasi musyawarah para pihak guna mencari penyelesaian atas konflik yang kembali memanas setelah insiden pada 27 September 2026.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Dusun (Kadus) Tomi Perdana Putra kepada Media Satu Pena Sumbawa Barat melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2026), setelah mengikuti pertemuan di Kantor Camat Poto Tano.
Perwakilan Media Satu Pena Sumbawa Barat, Bambang, membenarkan adanya komunikasi tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat memahami peran masing-masing dalam proses penyelesaian sengketa, termasuk kedudukan kepala dusun sebagai penghubung aspirasi masyarakat.
“Semoga dengan dipahaminya fungsi Kadus yang sebenarnya, kita semua bisa saling menghargai dalam menyelesaikan permasalahan. Kadus bukan pengambil keputusan akhir, tetapi jembatan aspirasi warga,” ujar Bambang.
Upaya penyelesaian ini menyusul surat permohonan Kepala Desa Senayan, H. Junaidi, bersama masyarakat tertanggal 5 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi bentuk keprihatinan warga terhadap konflik yang berulang di kawasan lahan PT Hutan Mente Indonesia (PT HUMI).
Insiden pada 27 September 2026 yang dilaporkan menimbulkan korban menjadi salah satu pemicu meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi sengketa.
Permintaan agar aktivitas di area yang dipersengketakan dihentikan dan lokasi dikosongkan untuk sementara disampaikan sebagai langkah pencegahan agar ketegangan tidak kembali menimbulkan korban.
Meski demikian, penyelesaian persoalan lahan tetap membutuhkan kejelasan mengenai status dan batas-batas lahan, dasar penguasaan masing-masing pihak, serta langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pertemuan di Kantor Camat Poto Tano dihadiri Camat Poto Tano Muhlis, S.Pd., Kapolsek Poto Tano Ipda Supriadi Saputra, Danramil Poto Tano Kapten Inf. Bambang, Kadus Tomi Perdana Putra, Kadus Jape, serta Syamsuddin AR dari CBN Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah langkah penyelesaian disampaikan oleh Kadus Tomi.
Pertama, Camat, Kapolsek, dan Danramil akan mengirimkan surat panggilan kepada kedua belah pihak, termasuk keluarga korban dan pihak yang diduga terlibat dalam insiden 27 September 2026, untuk duduk bersama dan bermusyawarah.
Kedua, pemerintah akan mengumpulkan masyarakat petani Desa Senayan yang telah menandatangani surat pernyataan mengenai permintaan penutupan lahan yang disengketakan. Langkah ini dimaksudkan untuk mendengarkan aspirasi warga dan membahas keputusan bersama.
Ketiga, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penutupan sementara terhadap area lahan yang bermasalah akan dipertimbangkan sesuai surat pernyataan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku, sampai terdapat kejelasan penyelesaian.
Musyawarah tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Keluarga Pihak Terlapor Menyatakan Siap Membantu Biaya Pengobatan
Di tengah upaya mencari penyelesaian, Kadus Tomi menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat mengedepankan sikap saling memaafkan dan membuka ruang dialog.
Menurutnya, pihak keluarga yang disebut terlibat dalam insiden tersebut menyatakan bersedia bekerja sama dalam penyelesaian persoalan, termasuk membicarakan biaya pengobatan apabila diajukan oleh pihak korban.
“Kami berharap dari kedua belah pihak, terutama pihak korban, dapat berlapang dada dan memaafkan. Apabila ada permohonan biaya pengobatan dari pihak korban, kami berharap nominalnya masuk akal dan sesuai kemampuan. Pihak keluarga akan tetap kooperatif dan bersedia menanggung biaya tersebut,” kata Tomi, menyampaikan harapan pihak keluarga.
Sementara itu, Kadus Jape juga menyampaikan bahwa keluarga pihak yang diduga terlibat siap membicarakan penggantian biaya pengobatan dengan nilai yang wajar dan terjangkau.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga hubungan antarwarga kembali pulih dan para petani dapat menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir.
“Kami berharap kita semua, terutama para petani yang menggantungkan hidup dari lahan ini, dapat kembali menanam seperti sedia kala di tempat masing-masing sesuai kesepakatan awal, tanpa ada yang menyerobot hak pihak lain,” ujar Kadus Jape.
Ia juga berharap H. Ayo dan Sulaiman dapat hadir dalam musyawarah agar persoalan yang melibatkan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga tersebut bisa dibicarakan secara terbuka dan tidak menyisakan persoalan baru.
Kadus Jape turut meminta Sulaiman hadir dalam musyawarah dan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas.
Hal tersebut meliputi kepercayaan yang disebut telah diberikan PT HUMI, dokumen yang menurut keterangan warga ditandatangani di rumah Sulaiman di Desa Tebo, serta informasi mengenai kehadirannya di lokasi sehari sebelum insiden 27 September 2026.
Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Sulaiman dan pihak-pihak terkait agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang. Kehadirannya diharapkan membantu memperjelas kronologi, kedudukan masing-masing pihak, serta persoalan yang menjadi sumber perselisihan.
“Hal-hal ini perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui persoalan secara utuh dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” demikian harapan yang disampaikan Kadus Jape.
Persoalan lahan Jorok Mata Malam kini menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masing-masing.
Musyawarah pada 13 Oktober mendatang diharapkan tidak sekadar meredakan ketegangan sesaat, tetapi juga menghasilkan kesepahaman yang jelas mengenai aktivitas di lokasi, batas penguasaan lahan, dan langkah penyelesaian apabila kesepakatan tidak tercapai.
Di sisi lain, penanganan insiden yang menimbulkan korban perlu berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya perdamaian maupun pembicaraan mengenai biaya pengobatan tidak dengan sendirinya menggantikan proses hukum apabila memang terdapat perkara yang harus ditangani aparat berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah dan unsur terkait dapat mengawal proses tersebut secara transparan, sehingga konflik yang berulang tidak kembali mengancam keselamatan warga maupun keberlangsungan mata pencaharian para petani.
Penulis: Bambang.
Korwil NTB











