AcehBENER MERIAHBerita

Adv. Sucipto, SH Akan Kawal Janji Kapolri Suyudi: Sembilan Kegelisahan Publik Harus Dijawab

×

Adv. Sucipto, SH Akan Kawal Janji Kapolri Suyudi: Sembilan Kegelisahan Publik Harus Dijawab

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah- Satupena.co.id:  Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana komitmen pembenahan institusi kepolisian benar-benar dirasakan masyarakat.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, membawa program kerja “Polisi Bersama Masyarakat” dengan fokus antara lain pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, konsolidasi internal, serta penguatan hubungan Polri dengan masyarakat.

Menanggapi arah baru tersebut, Adv. Sucipto, SH menyatakan akan ikut mengawal dan mencermati pelaksanaan komitmen Kapolri Suyudi, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sucipto, perhatian publik patut diarahkan bukan hanya kepada slogan atau program yang disampaikan pimpinan Polri, tetapi terutama pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan hingga ke tingkat pelayanan kepolisian paling bawah.

“Yang paling penting adalah bagaimana janji dan komitmen itu diwujudkan dalam pelayanan nyata kepada masyarakat. Kami akan ikut mengawal, mencermati dan menyampaikan suara masyarakat apabila masih ditemukan persoalan dalam pelayanan maupun penegakan hukum,” ujar Sucipto.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Suyudi sebelumnya mengidentifikasi sembilan kegelisahan publik yang menurutnya perlu dijawab melalui pembenahan Polri.

Kesembilan persoalan tersebut meliputi:

1. Kepastian penanganan laporan masyarakat;
2. Kesetaraan di hadapan hukum;
3. Pungutan liar dan pelayanan transaksional;
4. Penyalahgunaan kewenangan;
5. Penggunaan kekuatan;
6. Fenomena “no viral, no justice”;
7. Kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan;
8. Transparansi penanganan perkara; dan
9. Kultur pelayanan Polri.

Baca juga Artikel ini :  Dandim 0102/Pidie Pimpin Tradisi Pelepasan 20 Personel Pindah Satuan: “Jaga Nama Baik Almamater”

Suyudi menegaskan bahwa masyarakat yang membuat laporan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat dibuka, tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Ia juga menyatakan komitmen untuk menghapus fenomena “no viral, no justice”, yakni kondisi ketika suatu perkara baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.

Bagi Adv. Sucipto, sembilan persoalan tersebut memiliki satu benang merah, yakni bagaimana kewenangan kepolisian diterjemahkan menjadi pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Sucipto menilai kepastian terhadap laporan masyarakat merupakan salah satu persoalan yang sangat mendasar.

Ketika seseorang mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan, kata dia, masyarakat bukan hanya membawa sebuah berkas atau pengaduan, tetapi juga membawa harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Persoalannya bukan hanya laporan diterima atau tidak. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai proses selanjutnya, siapa yang menangani, bagaimana perkembangannya dan ke mana harus mendapatkan informasi,” katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan perhatian yang kini muncul di ruang publik. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga mendorong agar masyarakat mendapatkan kepastian sejak laporan diterima hingga mengetahui perkembangan penanganannya.

Baca juga Artikel ini :  Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Perkuat Ketersediaan Air Bersih

Menurut Sucipto, kepastian pelayanan tidak harus dimaknai bahwa setiap perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, masyarakat berhak mengetahui bahwa laporan mereka telah diterima, sedang diproses, serta mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kegelisahan kedua menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Sucipto menilai prinsip tersebut harus menjadi fondasi dalam setiap proses penegakan hukum. Status sosial, kekuasaan, kemampuan ekonomi maupun kedekatan seseorang tidak boleh menjadi dasar perlakuan yang berbeda dalam memperoleh pelayanan hukum.

“Kesetaraan bukan berarti setiap perkara harus menghasilkan keputusan yang sama. Kesetaraan berarti setiap orang mendapatkan proses hukum berdasarkan aturan dan standar yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, program “Polisi Bersama Masyarakat” akan memiliki arti apabila masyarakat dapat merasakan bahwa polisi hadir tanpa membeda-bedakan warga dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.

Sucipto mengatakan, pengawalan terhadap komitmen Kapolri tidak harus selalu dilakukan dari Jakarta. Masyarakat di daerah juga memiliki peran untuk memberikan masukan, kritik dan pengawasan terhadap pelayanan kepolisian.

Ia menilai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi Polri secara menyeluruh.

“Janji pembenahan jangan berhenti di tingkat pusat. Masyarakat di daerah juga harus merasakan perubahan itu. Karena ukuran keberhasilan pelayanan kepolisian pada akhirnya dapat dilihat dari pengalaman masyarakat ketika mereka membutuhkan polisi,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Toba

Sucipto menambahkan, dirinya tidak bermaksud mengambil alih fungsi pengawasan internal maupun lembaga negara. Pengawalan yang dimaksud adalah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan kritik secara konstruktif apabila terdapat persoalan yang perlu diperbaiki.

Kapolri Suyudi sendiri setelah dilantik menyatakan akan melakukan konsolidasi internal, mengevaluasi berbagai program yang telah berjalan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang adil, serta mendekatkan Polri dengan masyarakat. Ia juga menyebut akan melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan di tubuh Polri sebagai dasar menentukan prioritas pembenahan.

Karena itu, menurut Sucipto, masyarakat kini menunggu implementasi dari berbagai komitmen tersebut.

“Publik tentu berharap ada perubahan yang bisa dirasakan. Kami akan melihat dan mengawal bagaimana sembilan kegelisahan masyarakat itu dijawab dalam praktik, terutama dalam pelayanan laporan, penegakan hukum, mekanisme pengaduan dan transparansi penanganan perkara,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap institusi kepolisian tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap Polri. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat dapat menjadi bagian dari kontrol sosial untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik.

“Polisi adalah bagian dari masyarakat. Karena itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang adil, transparan dan profesional. Kami akan ikut mengawal agar semangat Polisi Bersama Masyarakat benar-benar menjadi kenyataan, bukan berhenti sebagai slogan,” pungkas Adv. Sucipto, SH.

Hayo mau copy paste ya