Aceh Utara – Drainase umum di Gampong Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, menjadi perhatian setelah ditemukan kondisi air yang diduga tercemar limbah dan menimbulkan bau tidak sedap.
Sumber limbah tersebut belum dapat dipastikan, namun lokasi saluran berada di sekitar fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pantauan media ini pada Rabu, (30/9/2026), memperlihatkan adanya aliran air pada drainase umum gampong yang kondisinya menjadi sorotan. Bau tidak sedap juga tercium di sekitar saluran.
Temuan itu memunculkan pertanyaan publik: dari mana air buangan tersebut berasal dan bagaimana pengelolaan limbah di fasilitas SPPG yang berada di kawasan tersebut?.
Pertanyaan itu penting karena SPPG merupakan fasilitas yang setiap hari mengolah makanan dalam jumlah besar untuk program MBG.
Bersamaan dengan produksi makanan, muncul pula limbah cair, sisa makanan, minyak, dan material lain yang membutuhkan pengelolaan secara tertib.
Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan independen yang memastikan bahwa limbah pada drainase tersebut berasal dari SPPG Gampong Mee.
SPPG: Bukan dari Outlet Kami
Kepala SPPG Gampong Mee, Desri Rahmat, dalam hak jawab tertulis tertanggal 1 Oktober 2026, membantah adanya kesimpulan bahwa limbah yang terlihat pada drainase berasal dari fasilitas yang dipimpinnya.
Menurut Desri, drainase tersebut merupakan saluran umum milik gampong yang dilalui sejumlah sumber air buangan, termasuk dari rumah tangga warga.
Ia mengatakan outlet pembuangan SPPG tidak langsung terbuka menuju drainase sebagaimana yang terlihat dalam video. Air buangan, menurut dia, terlebih dahulu melewati sistem penyaringan internal.
“ Untuk memastikan sumbernya, perlu pemeriksaan bersama di lapangan,” demikian substansi klarifikasi SPPG.
Desri juga mengatakan pihaknya tidak ingin menuding pihak lain tanpa data. Sebagai pembanding, SPPG mengklaim memiliki dokumentasi kondisi outlet dan sistem pengelolaan limbah yang menunjukkan air buangan setelah proses penyaringan dalam kondisi jernih.
SPPG menyatakan siap membuka dokumentasi tersebut untuk pemeriksaan.
Grease Trap dan Saluran Khusus
Menurut pengelola SPPG, limbah cair dari pencucian bahan baku dan ompreng dialirkan melalui saluran tertutup menuju grease trap.
Fasilitas itu disebut memiliki tiga sekat dengan ukuran sekitar 100 x 50 x 50 sentimeter.
Pengelola mengatakan grease trap dikuras secara berkala, sementara air setelah proses penyaringan dialirkan menuju bak kontrol sebelum masuk ke drainase umum.
Untuk limbah padat, SPPG menyebut sisa makanan dan sisa produksi dipisahkan sejak awal, ditempatkan dalam wadah tertutup, dicatat dalam formulir harian, dan kemudian diambil oleh pihak yang disebut sebagai DLHK.
Sedangkan minyak jelantah diklaim tidak dibuang ke saluran air. Minyak tersebut ditampung dalam jeriken dan diserahkan kepada pengumpul.
Jika seluruh prosedur tersebut benar-benar berjalan sebagaimana yang dinyatakan pengelola, maka dugaan pencemaran drainase perlu ditelusuri secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan sumber lain di sepanjang saluran.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kebocoran atau kegagalan sistem pengolahan limbah SPPG, maka pengelola harus bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Mengantongi SLHS
SPPG Gampong Mee juga menyatakan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, pengelola mengaku memiliki NIB, sertifikat penjamah pangan bagi karyawan, serta hasil pemeriksaan laboratorium air bersih.
Namun, keberadaan sertifikat tidak serta-merta menghapus kewajiban pengawasan terhadap kondisi aktual di lapangan.
Sertifikat merupakan bagian dari pemenuhan standar. Pelaksanaan standar itulah yang perlu terus diawasi.
Karena itu, apabila terdapat dugaan limbah yang masuk ke drainase umum, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah berjalan sesuai prosedur yang diklaim SPPG.
SPPG Minta Diperiksa
Alih-alih menutup diri, pengelola SPPG menyatakan siap menjalani pemeriksaan bersama.
Desri mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Utara, Keuchik Gampong Mee, dan media untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah serta mengambil sampel air drainase untuk diuji di laboratorium.
SPPG juga menyatakan bersedia bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa limbah tersebut berasal dari aktivitas dapur mereka.
Pengelola bahkan menyatakan siap membersihkan dan menormalisasi drainase terdampak, memperbaiki sistem pengolahan limbah, meminta maaf kepada masyarakat, serta menerima pembinaan dari instansi berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui pemeriksaan nyata, bukan sekadar melalui dokumen atau pernyataan.
Pertemuan Belum Terjadi
Setelah memberikan klarifikasi tertulis, Desri sempat mengajak awak media bertemu untuk membahas persoalan tersebut.
Namun, hingga dua hari setelah ajakan itu disampaikan, pertemuan yang dimaksud belum terlaksana.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah saluran tersebut akan diperiksa bersama? Apakah sampel air akan diuji? Dan apakah hasilnya dapat memastikan sumber limbah?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya datang dari pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab persoalan ini bukan semata tentang air yang mengalir di parit.
Di balik drainase itu ada kepercayaan masyarakat terhadap program MBG program yang membawa makanan ke meja anak-anak, sekaligus membawa tanggung jawab besar kepada lingkungan tempat dapur itu berdiri.
Jika sistem pengelolaan limbah SPPG telah berjalan sebagaimana klaim pengelola, pemeriksaan bersama semestinya menjadi kesempatan untuk membuktikannya.
Jika sebaliknya ditemukan persoalan, publik juga berhak mengetahui apa yang salah dan bagaimana perbaikannya dilakukan.
Untuk saat ini, satu hal masih jelas: asal limbah belum terverifikasi secara independen. Karena itu, SPPG Gampong Mee belum dapat dinyatakan sebagai pihak yang mencemari drainase sebelum ada hasil pemeriksaan yang membuktikannya.













