Kejari Lubuklinggau Ungkap Perkembangan Kasus Tabrakan Bus ALS dan Tangki Minyak
Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengungkap perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Candra Lubis dan Shandy Hermanto. Saat ini, penanganan perkara keduanya masih berada pada tahap pra-penuntutan.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein mengatakan, dalam tahap ini jaksa masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polres Muratara.
“Rangkaian penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tahapan pra-penuntutan, di mana Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” kata Armein, Rabu (16/9/2026).
*Perkara Candra Lubis
Untuk tersangka Candra Lubis, Kejari Lubuklinggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Muratara pada 21 Juli 2026.
Candra disangka melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah menerima SPDP, Kajari Lubuklinggau menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.
Kemudian, pada 11 Agustus 2026, penyidik Polres Muratara menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejari Lubuklinggau untuk diteliti jaksa. Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Hal itu disampaikan kepada penyidik melalui surat P-18 pada 14 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 18 Agustus 2026, jaksa mengirimkan petunjuk melalui surat P-19 agar penyidik melengkapi berkas perkara sesuai hasil penelitian. Namun, setelah masa penyidikan tambahan berakhir, Kejari Lubuklinggau pada 3 September 2026 mengirimkan surat P-20 kepada Polres Muratara yang memberitahukan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis.
*Perkara Shandy Hermanto
Sementara itu, perkara tersangka Shandy Hermanto juga masih berada dalam tahap pra-penuntutan. Kejari Lubuklinggau menerima SPDP perkara Shandy dari Polres Muratara pada 21 Juli 2026.
Shandy disangka melanggar Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 KUHP.
Pada 31 Juli 2026, Kajari Lubuklinggau menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan melalui Surat Perintah P-16 Nomor PRINT-1922/L.6.11/Etl.1/07/2026.
Selanjutnya, penyidik Polres Muratara menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejari Lubuklinggau pada 19 Agustus 2026.
Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Surat P-18 kemudian dikirimkan kepada penyidik pada 24 Agustus 2026.
Dua hari berselang, pada 26 Agustus 2026, jaksa kembali mengirimkan surat P-19 yang berisi sejumlah petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan.
Namun, pada 9 September 2026, Kejari Lubuklinggau mengirimkan surat P-20 kepada Polres Muratara. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan terhadap perkara Shandy telah habis.
“Terhadap petunjuk Penuntut Umum tersebut, penyidik diberikan kesempatan untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan,” ujar Armein.
Armein menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pra-penuntutan. Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
“Kejaksaan Negeri Lubuklinggau senantiasa berkomitmen melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.













