ACEH UTARA — Polemik agraria di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek semakin memanas. Persoalan kini bukan hanya menyangkut aktivitas kelompok tani di kawasan perkebunan, tetapi juga menyentuh klaim atas tanah leluhur serta penerapan norma dan syariat Islam dalam aktivitas masyarakat di lapangan.
Wakil imum Mukim Tanoh Data Sago Cut Mutia, Daerah III Tgk Chik Dipaya Bakong, wilayah Samudera Pase, Edi Saputra alias Aki 3, meminta aktivitas kelompok Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) di kawasan tersebut dihentikan sementara sampai status lahan dan dasar klaim masing-masing pihak dapat diverifikasi secara jelas.
Menurut Edi Saputra alias Aki 3, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Apalagi jika aktivitas di lapangan mulai menyentuh persoalan sosial dan norma keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Aceh.
Edi Saputra alias Aki 3 mempertanyakan klaim sebagian pihak yang menyebut memiliki tanah leluhur di kawasan HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Ia mengaku sebagai putra daerah dan memiliki pengetahuan mengenai kondisi masyarakat setempat sejak lama.
“Saya yang asli putra daerah. Mamak saya lahir di Desa Lhok Reuhat pada tahun 1952. Saya tidak merasa ada tanah nenek saya di kawasan HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek, ujar Edi.
Menurutnya, siapa pun yang mengaku memiliki tanah nenek moyang harus mampu menunjukkan dasar historis maupun bukti yang dapat diperiksa.
Sejarah penguasaan tanah, dokumen, batas-batas lahan, serta bukti lainnya harus diverifikasi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada yang mengaku memiliki tanah nenek moyangnya, tentu harus ada dasar dan bukti yang bisa diperiksa. Jangan sampai persoalan ini justru memecah masyarakat, katanya.
Edi Saputra alias Aki 3 secara khusus mendesak Bupati Aceh Utara segera mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah jangan menunggu sampai persoalan di lapangan semakin membesar. Pemerintah harus segera mempertemukan seluruh pihak dan memastikan penyelesaian berjalan berdasarkan hukum, ketertiban masyarakat, serta nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Ia menilai aspek syariat Islam tidak boleh dipinggirkan dalam penanganan persoalan ini.
“Bupati Aceh Utara harus segera turun tangan. Jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi tanah dan HGU. Ada persoalan syariat Islam dan norma masyarakat yang juga harus diperhatikan, tegasnya.
Menurut Edi, setiap aktivitas masyarakat di Aceh harus tetap menghormati ketentuan syariat Islam, termasuk dalam hal interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar aktivitas di kawasan tersebut tidak menimbulkan keresahan ataupun bertentangan dengan norma agama yang berlaku.
Edi menegaskan bahwa penerapan syariat Islam tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni. Ketika terjadi persoalan sosial di tengah masyarakat, pemerintah harus hadir memastikan nilai-nilai syariat benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau Aceh menerapkan syariat Islam, maka pemerintah harus hadir ketika ada persoalan yang menyangkut pelaksanaan syariat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari jalan sendiri, ujarnya.
Ia berharap Bupati Aceh Utara berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk unsur pemerintahan kecamatan, mukim, aparatur gampong, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan syariat Islam.
Selain meminta pemerintah turun tangan, Edi Saputra alias Aki 3 mendesak kelompok SETIA menghentikan sementara aktivitas di kawasan tersebut.
Menurutnya, penghentian sementara diperlukan untuk memberikan ruang kepada pemerintah dan pihak berwenang melakukan verifikasi serta mediasi.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak atau melakukan penguasaan lapangan yang dapat memperbesar ketegangan.
“Selesaikan dulu melalui pemerintah. Buktikan klaimnya. Jangan sampai masyarakat diadu dan akhirnya terjadi konflik horizontal, tegasnya.
Edi menilai persoalan Cot Girek harus segera ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pemerintah harus memastikan status HGU, sejarah penguasaan lahan, dasar klaim masyarakat, serta aktivitas yang berlangsung di lapangan dapat diperiksa secara terbuka.
Pada saat yang sama, aspek ketertiban sosial dan penerapan syariat Islam juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.
“Kami tidak ingin masyarakat terpecah. Jangan karena persoalan klaim tanah, kemudian muncul persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah harus hadir sekarang, bukan setelah konflik terjadi, ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian terbaik bukan melalui adu kekuatan di lapangan, melainkan melalui bukti, dialog, verifikasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap syariat Islam.
Bupati Aceh Utara diminta tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pemerintah harus segera turun tangan, menghentikan potensi konflik, memastikan aktivitas di lapangan tertib, sekaligus memastikan penerapan syariat Islam tetap dihormati.
Cot Girek membutuhkan kepastian hukum, ketegasan pemerintah, ketertiban masyarakat, dan pelaksanaan syariat Islam yang nyata.
Sampai berita ini disiarkan, media ini masih menunggu konfirmasi dan tanggapan dari pihak Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) maupun pihak PTPN IV Regional VI terkait polemik tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Reporter: ZAS












