BeritaPemerintahSUMATERA UTARA

Sinergi Pemkab Tapanuli Utara dan DPR RI: Dorong Akses KUR dan Hilirisasi Pertanian Demi Kesejahteraan Warga

×

Sinergi Pemkab Tapanuli Utara dan DPR RI: Dorong Akses KUR dan Hilirisasi Pertanian Demi Kesejahteraan Warga

Sebarkan artikel ini

‎Sinergi Pemkab Tapanuli Utara dan DPR RI: Dorong Akses KUR dan Hilirisasi Pertanian Demi Kesejahteraan Warga

Taput//Satupena co.id.
‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan perekonomian daerah. Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin Dr. Saleh Partaonan Daulay di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (3/9/2026). Pertemuan strategis ini berfokus pada pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan percepatan pemulihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

‎Dalam kesempatan tersebut, Bupati memaparkan potensi besar Tapanuli Utara yang didominasi oleh sektor pertanian, industri kerajinan ulos, hingga pariwisata religi. Pemkab Tapanuli Utara gencar mendorong mekanisasi pertanian serta hilirisasi komoditas unggulan seperti kopi, jagung, dan durian lokal agar memiliki nilai tambah tinggi.

“Fokus utama kami adalah membawa Tapanuli Utara menuju daerah yang bertani dan modern. Melalui program mekanisasi dan hilirisasi, kami ingin memfasilitasi para petani dan pengrajin agar produktivitas serta kesejahteraan mereka semakin meningkat,” ujar Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dalam sambutannya.

Bupati juga memperjuangkan aspirasi masyarakat di lapangan terkait kendala permodalan yang dihadapi para pelaku usaha lokal. Pemkab Tapanuli Utara menegaskan kesiapannya untuk melakukan pendampingan dari tingkat desa hingga kabupaten agar penyaluran modal usaha berjalan tepat sasaran.

Dukungan penuh disampaikan oleh Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay. Pihaknya menekankan bahwa program pembiayaan KUR hadir untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat bawah sehingga perbankan wajib menjalankan ketentuan yang ada tanpa memberatkan warga.

“Penyaluran KUR untuk plafon hingga Rp100 juta tidak boleh memakai agunan tambahan. KUR ini dirancang untuk mengembangkan ekonomi rakyat kecil, sehingga aksesnya harus dipermudah agar perekonomian masyarakat di daerah bisa bangkit,” tegas Saleh Partaonan Daulay.

Baca juga Artikel ini :  Jasa Raharja DKI Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Sektor, FGD FKLL Fokus Tekan Angka Kecelakaan di Jakarta Pusat

(M Siboro C.ILJ)

Hayo mau copy paste ya