Bandar Lampung–Satupena.co.id: Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) mempertanyakan langkah penegakan hukum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, WA.
Sorotan ini mencuat lantaran WA yang telah berstatus sebagai tersangka hingga kini belum menjalani penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP LLI, Ir. Nerozelly Agung Putra, yang akrab disapa Kyai Nero, kepada awak media pada Kamis (3/9/2026). Menurutnya, kepastian hukum atas perkara ini tengah dinantikan oleh masyarakat luas.
“Informasi yang kami terima menyebutkan perkaranya diduga sudah memasuki tahap P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kami mempertanyakan bagaimana komitmen Ditkrimsus Polda Lampung dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Nerozelly.Nerozelly menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya Ditkrimsus Polda Lampung, dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik.
Hal tersebut dinilai krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Ia juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tetap objektif dan terbebas dari segala bentuk intervensi, baik dari aspek politik maupun pihak luar lainnya.
“Semua warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Kami berharap tahapan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku demi menghindari spekulasi atau asumsi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.
Perkara yang menjerat WA ini diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) terhadap 387 tenaga honorer atau kontrak yang diduga fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Peristiwa tersebut disinyalir terjadi saat WA tengah mengemban amanah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, dengan taksiran potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Ditkrimsus Polda Lampung dan penasihat hukum tersangka guna mendapatkan konfirmasi serta tanggapan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Red)












