Lampung Utara–Satupena.co.id:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara memastikan bahwa izin penjualan minuman beralkohol atas nama Toko Rasa Baru di Kotabumi telah habis masa berlakunya sejak 28 Maret 2026.
Kendati demikian, kepastian administratif tersebut baru disampaikan ke publik pada Senin (31 Agustus 2026), setelah munculnya gelombang protes dan desakan dari berbagai elemen masyarakat selama sepekan terakhir.
Jeda waktu hampir lima bulan sejak matinya izin operasional hingga dilakukannya peninjauan lapangan oleh instansi terkait memicu tanda tanya publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan perizinan berkala di daerah tersebut.
Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad, menjelaskan bahwa kepastian matinya izin tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pengawasan perizinan langsung ke lokasi usaha Toko Rasa Baru. Peninjauan ini diakui sebagai langkah tindak lanjut atas keluhan masif dari masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kotabumi.
“Hasil pengawasan perizinan kami, izin penjualan miras Toko Rasa Baru sudah tidak berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak toko juga menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan izin,” ujar Fadly Achmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, legalitas toko minuman keras yang berlokasi di Jalan Stasiun, Kotabumi ini menjadi sorotan tajam setelah anggota Polres Lampung Utara, Aiptu Husni Tamrin, secara terbuka mendesak pemerintah daerah mencabut izin tempat tersebut karena dinilai memperluas peredaran miras hingga ke tingkat desa dan memicu angka kriminalitas.
Langkah ini kemudian didukung penuh oleh Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP) Lampura, Fadri Eka Saputra, serta Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Lampung Utara yang meminta Pemkab mengevaluasi total seluruh distributor miras.
Menanggapi situasi hukum saat ini, Pemkab Lampung Utara menegaskan tidak ada toleransi bagi usaha yang melanggar perizinan. Fadly menambahkan, dengan status izin yang mati, Toko Rasa Baru dilarang keras melakukan aktivitas penjualan komersial dalam bentuk apa pun.
“Apabila setelah ini masih ditemukan adanya penjualan miras, maka Satpol PP Kabupaten Lampung Utara bersama APH Lampung Utara berwenang untuk melakukan penindakan.
Mulai dari teguran, penyitaan barang, penyegelan tempat usaha, hingga proses hukum lebih lanjut,” tegas Fadly.Di sisi lain, masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan penegak perda untuk memperketat patroli lapangan secara riil guna memastikan Toko Rasa Baru benar-benar menghentikan total aktivitas distribusinya sesuai dengan pernyataan tertulis mereka.
Reporter Andre

















