Muratara — Aksi pencurian dengan modus gembos ban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi.
Dua pelaku berinisial AS (32), warga Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan RA (36), warga Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap setelah diduga mencuri uang tunai Rp300 juta milik seorang warga.
Aksi tersebut terjadi di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Wakapolres Muratara Kompol Ermy mengatakan, kejadian bermula ketika korban Muhtarido, warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi.
Korban membawa uang tunai Rp300 juta dan sejumlah barang berharga yang disimpan dalam tas ransel.
“Setibanya di Desa Sungai Jauh, ban belakang mobil korban mengalami pecah. Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban,” ujar Ermy, Rabu (26/8/2026).
Saat korban sedang mengganti ban, kedua pelaku diduga memecahkan kaca mobil dan mengambil tas ransel berisi uang serta barang berharga.
Setelah berhasil mengambil tas tersebut, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut disebut telah habis digunakan untuk judi online dan membeli narkoba.
Kedua tersangka kini diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

















