BeritaLampung

Uji Nyali Kajati Baru, GRAK Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Lampura Rp43,8 Miliar ke Kejati Lampung

×

Uji Nyali Kajati Baru, GRAK Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Lampura Rp43,8 Miliar ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung— Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Total nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp43,8 miliar.

 

Langkah ini menjadi semacam “ujian nyali” bagi pimpinan baru di Kejati Lampung. Pelaporan ini sekaligus diharapkan mampu membongkar jaringan dugaan mafia hukum yang diduga telah lama mengakar di wilayah Kabupaten Lampung Utara. GRAK juga mendesak Kejati mengambil alih penanganan kasus ini.

 

Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung. Menurutnya, besaran anggaran puluhan miliar tersebut tidak sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di lapangan.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Peringatan 19 Tahun MoU Helsinki: Polres dan TNI Laksanakan Patroli Gabungan

 

“Kita semua tahu bagaimana prestasi penegakan hukum Kejati Lampung sebelumnya. Sekarang kita harap pimpinan yang baru bisa menghadirkan kinerja yang lebih baik dengan mengungkap skandal dugaan korupsi yang melibatkan pejabat aktif di daerah,” ujar Chaidir.

 

Ia juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang selama ini dinilai terkesan menutup mata terhadap kejanggalan anggaran tersebut. Oleh karena itu, GRAK mendesak Kejati Lampung menjadikan kasus ini prioritas utama.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Rp43,8 miliar terbagi dalam 452 paket kegiatan melalui mekanisme swakelola dan belanja daerah lainnya. Beberapa pos yang dinilai janggal antara lain:

Baca juga Artikel ini :  Empat Bulan Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Samar Kilang Bangun Kembali Saluran Air Secara Gotong Royong

 

– Belanja ATK & Habis Pakai: Rp902.615.160 (153 paket). Diduga melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) 2025. Dengan 159 pegawai, kebutuhan riil diperkirakan hanya sekitar Rp235.320.000/tahun.

 

– Belanja Perjalanan Dinas: Rp1.749.046.000 (51 paket).

 

– Iuran BPJS (PBPU & BPJS): Rp19.042.800.000 (2 paket).

 

– Jasa Honorarium Tenaga Kesehatan: Rp720.000.000.

 

– Honorarium Pengelola Keuangan: Rp369.130.000.

 

Dinkes: Semua Sesuai Aturan & Sudah Diaudit

 

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan masyarakat dan pers. Namun, ia menegaskan informasi yang beredar belum sepenuhnya lengkap.

Baca juga Artikel ini :  Polsek Kejuruan Muda Amankan Pelaku Pembacokan Adik Ipar di Aceh Tamiang

 

“Banyaknya paket kegiatan merupakan konsekuensi logis dari luasnya cakupan pelayanan kesehatan, mulai operasional Puskesmas hingga program pencegahan penyakit. Penyusunan sudah berdasarkan kebutuhan program dan aturan pengadaan yang berlaku. Seluruh tahapan juga telah melalui audit internal maupun eksternal oleh Inspektorat, BPKP, dan BPK,” jelasnya.

 

Merespons bantahan tersebut, GRAK Lampung tetap mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh yang melibatkan aparat penegak hukum. Pemeriksaan objektif berbasis data dinilai krusial untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lampura.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang masuk. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut. (Red/tim)

Hayo mau copy paste ya