AcehACEH TENGAHBerita

HMI Cabang Takengon-Bener Meriah Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Linge Mineral Resources demi Kedaulatan Ekologis dan Hukum

×

HMI Cabang Takengon-Bener Meriah Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Linge Mineral Resources demi Kedaulatan Ekologis dan Hukum

Sebarkan artikel ini

Takengon- Satupena.co.id: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Linge Mineral Resources di dataran tinggi Gayo.

Desakan ini didasarkan pada temuan cacat prosedural dan potensi kerusakan masif pada ruang hidup masyarakat serta wilayah hulu ekologis.Secara yuridis, penerbitan izin konsesi seluas 24.900 hektare tersebut dinilai mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang baik.

HMI menyoroti proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga cacat partisipasi dan tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

​Kebijakan ini secara eksplisit bertentangan dengan mandat konstitusi, yakni Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan eksploitatif korporasi.

Baca juga Artikel ini :  Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PT. Rosin Trading Internasional Abaikan Surat Pemberhentian Aktivitas

​Selain itu, pengabaian hak atas lingkungan yang sehat juga mencederai jaminan konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

​Secara sosiokultural, kawasan Linge merupakan pusat peradaban historis masyarakat Gayo yang harus dilindungi dari degradasi lingkungan. Aktivitas tambang di kawasan hulu Sungai Jambu Aye tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem daerah aliran sungai, tetapi juga berpotensi menghapus situs warisan leluhur yang menjadi identitas kolektif masyarakat setempat.

Baca juga Artikel ini :  RUANG REDAKSI: SUKA DUKA SEORANG JURNALIS

​Oleh karena itu, HMI Cabang Takengon-Bener Meriah di bawah kepemimpinan Afdhalal Gifari menuntut Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT Linge Mineral Resources. Negara harus hadir menegakkan hukum secara tegas, sebab pembiaran atas investasi ini dikhawatirkan mengubah kedamaian dataran tinggi Gayo menjadi instabilitas sosial akibat ancaman kerusakan lingkungan yang permanen.

Hayo mau copy paste ya