BeritaSulawesi

Putusan Perdata Jadi Sorotan, LSM GTI Desak Polda Sulut Segera Tuntaskan Polemik KM Karya Mekar 2

×

Putusan Perdata Jadi Sorotan, LSM GTI Desak Polda Sulut Segera Tuntaskan Polemik KM Karya Mekar 2

Sebarkan artikel ini

LSM Garda Timur Indonesia mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan sengketa jual beli kapal KM Karya Mekar 2 dan meminta Polda Sulut memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk pihak ketiga.

Minahasa – Satupena.co.id: Polemik terkait pemotongan kapal KM Karya Mekar 2 di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut tengah ditangani penyidik Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara. 13 Agustus 2026.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya putusan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Perikanan Bitung yang dinilai LSM GTI dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam mengusut lebih lanjut persoalan yang berkaitan dengan kapal tersebut.

Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut. Menurutnya, perkara tersebut perlu mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

“Setelah adanya putusan ini, kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut. Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Fikri.

Baca juga Artikel ini :  Sekolah Pascasarjana UM Sosialisasikan Program S2 dan S3 di Kabupaten Malang, Dorong Peningkatan Kualifikasi Guru

Menurut informasi yang disampaikan LSM GTI, persoalan tersebut berawal dari adanya kesepakatan jual beli kapal antara pihak yang disebut sebagai Ko Achun dan Ko Sengga. Kapal tersebut, menurut keterangan yang mereka sampaikan, diperjualbelikan untuk kepentingan besi tua atau scrap.

Dalam prosesnya, sejumlah perizinan dan hal administratif disebut telah dilengkapi serta dilakukan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa dan berujung pada proses hukum di pengadilan.

Fikri menilai, apabila terdapat pihak yang menjual atau mengalihkan objek kapal kepada pihak lain setelah menerima pembayaran dari pihak sebelumnya, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu, kami mendesak penyidik untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak ketiga apabila memang terdapat indikasi keterlibatan dalam penguasaan atau transaksi terhadap objek kapal tersebut,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Anies Baswedan Tinjau Daerah Terdampak Bencana di Aceh, Singgah di Enang-Enang Bener Meriah

LSM GTI juga meminta Polda Sulut tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi awal, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.

Fikri menyebut ketentuan mengenai penadahan dalam Pasal 480 KUHP perlu menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan penyidik apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa seseorang membeli, menerima, atau memperoleh keuntungan dari suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, Fikri menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“Kami berharap Polda Sulut dapat mengusut persoalan ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan perkara secara transparan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Baca juga Artikel ini :  Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Dilaporkan Istri Pertama karena Diduga Nikah Diam-Diam

LSM GTI berharap polemik KM Karya Mekar 2 dapat segera memperoleh kejelasan hukum. Mereka juga meminta agar proses penyelidikan tidak berhenti pada satu pihak, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan.

Fikri menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya meminta Polda Sulut mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses hukum ini kami harapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan LSM GTI terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun tudingan yang disampaikan. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.

Hayo mau copy paste ya