Lampung Utara – Satupena.co.id: Kasus pembongkaran fisik bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, kini menggelinding menjadi dugaan skandal kelalaian birokrasi yang serius. Fasilitas perdagangan publik yang dibangun bertahap menggunakan uang negara sebesar Rp1.047.089.034 sejak 2011 hingga 2021 tersebut kini rata dengan tanah setelah lahannya diklaim milik pribadi warga yang mengantongi sertifikat sah.
Sorotan tajam kini mengarah langsung pada akuntabilitas serta fungsi pengawasan yang melekat pada Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara dan Kepala Desa (Kades) Bindu selaku pemangku wilayah. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam mata rantai perencanaan proyek berbiaya miliaran tersebut.
Kritik keras mengalir terhadap komitmen Dinas Perdagangan Lampung Utara dalam mengamankan aset negara. Plt Kadis Perdagangan Hendri sebelumnya sempat sesumbar di media bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum tegas jika pembongkaran tersebut terbukti sebagai aksi perusakan aset desa.Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh wartawan mengenai langkah konkret yang telah ditempuh oleh Pemkab, atau apakah dinas sudah melayangkan laporan resmi ke kepolisian, Hendri justru terkesan menghindar dan enggan memberikan jawaban tegas.
“Nti abg tlp ya…rapat dl,” tulis Hendri melalui pesan singkat saat dihubungi wartawan untuk meminta kejelasan, Senin (10/8/2026).
Sikap bungkam dan terkesan mengulur waktu dari pimpinan Dinas Perdagangan ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik. Ketidakmampuan dinas menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dalam tenggat somasi 60 hari yang lalu, ditambah dengan sikap enggan memberikan klarifikasi terbaru, memperkuat dugaan adanya kelemahan fatal dalam sistem perencanaan pencatatan aset masa lalu.
“Jangan hanya mencari siapa yang membongkar. Fokus utama penegak hukum seharusnya membidik siapa pejabat Dinas Perdagangan yang lalai saat menyusun perencanaan proyek dahulu. Mengapa anggaran miliaran rupiah bisa lolos di atas lahan yang status hukumnya bermasalah?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tingkat pemerintahan desa, peran Kades Bindu, Roly Januarsyah, juga tidak luput dari perhatian publik. Roly menyatakan bahwa pihak desa mengetahui rencana pembongkaran dan tidak memiliki wewenang melarang karena pihak ahli waris memiliki sertifikat tanah yang sah atas lokasi pasar.
Kendati demikian, publik mempertanyakan fungsi inventarisasi aset desa yang seharusnya dipelihara oleh pemerintah desa. Jika sejak awal bangunan tersebut tercatat sebagai aset desa yang mendapatkan kucuran dana pemda, pembiaran proses pembongkaran tanpa adanya upaya pencegahan atau mediasi formal tingkat kabupaten dinilai mempercepat hilangnya fasilitas umum di wilayah tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Bangsa melalui Ketuanya, Birman Sandi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus masuk ke ranah dugaan maladministrasi berat yang merugikan keuangan negara.
“Persoalan ini harus diusut secara menyeluruh agar tidak berhenti pada siapa yang membongkar bangunan. Aparat penegak hukum perlu memastikan kejelasan status aset, legalitas lahan, proses pembangunan, serta penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan,” tegas Birman.
Jika dalam pemeriksaan hukum nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam verifikasi lahan saat proyek diajukan, maka oknum pejabat Dinas Perdagangan maupun aparatur desa yang terlibat pada tahun anggaran 2011, 2013, dan 2021 dapat dijerat dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Reporter Andre















