AcehBENER MERIAHBeritaTNI Polri

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan terhadap Anak ke Kejaksaan

×

Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan terhadap Anak ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Redelong –Satupena.co.id:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (5/8/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB (23), warga Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan yang terjadi di Kampung Pemango pada 8 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi,S.E., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga Artikel ini :  Longsor Susulan Tutup Akses Jalan Kute Reje-Delung Sekinel,Warga Harap Alat Berat Di Terjunkan Oleh Pemda Aceh Tengah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Iptu Julpandi.

Baca juga Artikel ini :  Kapolda Sumut Irjen Whisnu Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ia menambahkan, Polres Bener Meriah berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga ke persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hayo mau copy paste ya