Malang, satupena.co.id: 4 Agustus 2026 – Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Dua oknum pengawas sekolah di Kecamatan Sumberpucung diduga melakukan praktik pencetakan sekaligus penjualan naskah Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) untuk siswa Sekolah Dasar kelas 1 hingga kelas 5. Dugaan tersebut mencuat setelah pelaksanaan ujian berakhir dan sejumlah naskah yang telah dicetak ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, naskah PSAJ tersebut diduga diperjualbelikan kepada siswa dengan harga berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per eksemplar. Praktik tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Jika terbukti benar, tindakan itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Dinas Pendidikan yang secara tegas melarang pencetakan, pendistribusian, maupun penjualan naskah ujian di luar prosedur yang telah ditetapkan, terlebih apabila dilakukan untuk kepentingan komersial.
Selain diduga melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan, perbuatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur integritas penyelenggaraan pendidikan dan melarang praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi dari peserta didik. Apabila ditemukan unsur pungutan yang tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan, perkara tersebut juga dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin aparatur maupun ketentuan hukum lainnya sesuai hasil penyelidikan.
Informasi yang beredar menyebutkan dua oknum yang diduga terlibat berinisial E dan R. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar aparat berwenang dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menelusuri asal-usul naskah yang beredar, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga serta menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
(Tim)















