Meulaboh –Satupena.co.id: Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU) menyampaikan keprihatinannya atas gugatan yang diajukan oleh PT SCY terhadap sejumlah masyarakat dan aktivis. Menurutnya, setiap proses hukum harus dihormati, namun tidak boleh mengurangi ruang partisipasi publik dalam menyampaikan kritik maupun memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selasa 14/7/2026.
Ketua DPM FISIP UTU menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut, menurutnya, harus tetap terlindungi dan tidak boleh tergerus oleh penggunaan instrumen hukum yang berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, apabila gugatan tersebut pada praktiknya menghambat kebebasan masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan aspirasi demi kepentingan publik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan rasa takut untuk bersuara,” ujar Ketua DPM FISIP UTU.
Ia menilai, peran masyarakat dan aktivis dalam mengawal berbagai isu publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih mengedepankan dialog, keterbukaan, serta penyelesaian yang berkeadilan agar setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak-hak warga negara.
DPM FISIP UTU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, organisasi mahasiswa, pemerintah, serta pihak-pihak terkait untuk mengawal proses hukum secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian dan keadilan, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak pada nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kritik bukanlah musuh demokrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepentingan publik,” tegasnya.
DPM FISIP UTU berharap seluruh proses penyelesaian perkara dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, sehingga demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga di Indonesia.













