BeritaLampung

Jaspel Ratusan Nakes Lampung Utara Belum Dibayar, Dinkes Berdalih Hindari Temuan BPK

×

Jaspel Ratusan Nakes Lampung Utara Belum Dibayar, Dinkes Berdalih Hindari Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

Dinas Kesehatan menyebut pembayaran baru dapat dilakukan setelah terbit Perbup Nomor 29 Tahun 2026. Namun, tenaga kesehatan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena aturan pusat dinilai telah lebih dulu mengatur hak atas jasa pelayanan.

Lampung Utara –Satupena.co.id: Polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lampung Utara masih menjadi sorotan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara menyatakan pembayaran Jaspel kepada tenaga kesehatan yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu baru dapat dilakukan sejak Mei 2026 dengan alasan menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2026 serta menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kebijakan tersebut dipersoalkan para tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Mereka mempertanyakan tidak dibayarkannya Jaspel atas pelayanan yang telah diberikan sebelum Mei 2026, meski telah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah.

Saat dikonfirmasi secara tertulis pada Senin (13/7), Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, membenarkan bahwa pembayaran Jaspel kepada PPPK Paruh Waktu baru dimulai sejak Mei 2026.

“PPPK Paruh Waktu memang baru mendapat Jaspel mulai Mei sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2026. Sebelumnya belum ada regulasi daerahnya, sehingga belum dapat dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Maya, kebijakan tersebut juga didasarkan pada status para tenaga kesehatan yang sebelumnya merupakan TKS dan bukan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dulu mereka TKS, bukan pegawai BLUD. Mereka juga telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) yang menyatakan tidak menuntut honor. Kami harus mengikuti aturan agar tidak menjadi temuan BPK,” katanya.

Namun, alasan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Sejumlah pihak menilai ketentuan mengenai pemberian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu, sehingga tidak semata bergantung pada terbitnya peraturan kepala daerah.

Baca juga Artikel ini :  Wamen PKP Tinjau Huntap Simpang Kanan, Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Dikebut

Selain itu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) yang disebutkan Dinas Kesehatan dinilai berkaitan dengan honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga muncul perbedaan tafsir mengenai apakah ketentuan tersebut juga dapat dijadikan dasar untuk tidak membayarkan Jaspel yang berasal dari dana kapitasi atas pelayanan yang telah diberikan.

Dalam konfirmasi yang sama, Maya juga menjelaskan bahwa Perbup Nomor 29 Tahun 2026 belum tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga Artikel ini :  Plt Kadis Pertanian Bener Meriah Tegaskan Bantuan Daging Meugang Rp4,5 Miliar Bukan Uang Tunai, Harga Sapi Rp15–23 Juta per Ekor

“Belum semua diunggah ke JDIH. Silakan cek langsung ke Bagian Hukum atau lihat bukti transfer di masing-masing puskesmas,” ujarnya.

Belum tersedianya dokumen tersebut di ruang publik memunculkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap dasar hukum kebijakan yang menjadi acuan pembayaran Jaspel.

Para tenaga kesehatan berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil terhadap hak jasa pelayanan yang mereka klaim telah diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status Perbup Nomor 29 Tahun 2026 maupun kemungkinan penyelesaian pembayaran Jaspel untuk periode sebelum Mei 2026.

Laporan: Tim Satupena | Biro Lampung Utara

Hayo mau copy paste ya