Langsa, Satupena.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan setelah diduga beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang selama beberapa hari melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
“Sejak laporan diterima, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Informasi awal menunjukkan yang bersangkutan berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara. Namun, tim terus melakukan pendalaman hingga akhirnya memperoleh informasi terbaru bahwa pelaku berada di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Muhammad Abidinsyah.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, S.H., bersama sejumlah personel segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian secara tertutup, petugas berhasil menemukan terduga pelaku di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang berada di sebuah lokasi usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di pinggir jalan.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, Tim URC langsung melakukan penangkapan secara cepat, tepat, dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Langsa dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut terduga pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu terhadap korban untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani secara cepat dan profesional.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan kesiapsiagaan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa dalam merespons laporan masyarakat serta memburu pelaku kejahatan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter: Ani














