Lhokseumawe, satupena.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe memperluas pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program itu digelar bagi masyarakat Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Rabu, (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat peran masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan berbagai persoalan keimigrasian, mulai dari keberadaan orang asing hingga potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, mengatakan pengawasan keimigrasian tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif hingga ke tingkat akar rumput.
“Melalui PIMPASA, kami ingin membangun kesadaran bahwa pengawasan keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan menjadi mitra strategis yang mampu menyampaikan informasi secara cepat dan akurat terkait persoalan keimigrasian di lingkungannya,” kata Azhan.
Ia menilai keberadaan petugas pembina desa dapat memperkuat jalur komunikasi antara masyarakat dan Imigrasi, sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai dokumen perjalanan yang sah, prosedur bekerja di luar negeri sesuai ketentuan, serta risiko migrasi nonprosedural.
Program tersebut dibuka oleh Camat Samudera, Ilyas. Ia mengapresiasi pelaksanaan PIMPASA karena dinilai relevan dengan tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan informasi terkait keimigrasian.
Usai pembukaan, dilakukan penyematan Petugas Imigrasi Pembina Desa sebagai simbol dimulainya kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian di tingkat desa.
Kegiatan juga diisi pemaparan materi dari sejumlah instansi. Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Jamaluddin, menjelaskan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Sementara Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Aceh Utara, Saiful Bahri, memaparkan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal guna mencegah praktik penempatan pekerja migran nonprosedural.
Adapun Kasat Binmas Polres Lhokseumawe, AKP Faisal, menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kepala Desa Keude Geudong, M. Yusuf, turut menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui program ini, Imigrasi Lhokseumawe berharap masyarakat dapat berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian. Selain meningkatkan literasi hukum, program tersebut diharapkan memperkuat budaya pelaporan dan koordinasi antara warga dengan instansi terkait guna mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian sejak dini.














