BeritaHUKUMNasionalSUMATERA SELATAN

Acungkan Senpira Saat Kepergok Curi Sawit, DPO di Musi Rawas Dibekuk Polisi

×

Acungkan Senpira Saat Kepergok Curi Sawit, DPO di Musi Rawas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, satupena.co.id– Tim Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangka yang ditangkap adalah Bustomi alias Tom (27), warga Dusun III Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu. Ia merupakan buronan dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik seorang petani bernama Nakam (68).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan BTS Ulu.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 06/Jagong Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jalan ke Perkebunan

“Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasus tersebut bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari seorang warga bernama Sugiono bahwa ada sejumlah orang yang sedang mencuri buah kelapa sawit di kebunnya.

Korban bersama warga kemudian mendatangi lokasi kebun dan mendapati tiga orang pelaku, yakni Rolek, Tom dan Alex, sedang memuat buah sawit hasil curian ke atas sepeda motor.

Baca juga Artikel ini :  Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla, MPA Dibentuk dan Terima Bantuan Peralatan.

Mengetahui kedatangan warga, Tom disebut langsung mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga sambil mengeluarkan ancaman. Warga yang ketakutan tidak berani mendekat sehingga para pelaku berusaha melarikan diri ke kawasan hutan.

Dalam pengejaran tersebut, salah satu pelaku bernama Rolek berhasil ditangkap saat bersembunyi di area rawa-rawa. Sementara Tom melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil ditangkap lima bulan kemudian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat mencapai 750 kilogram atau senilai Rp2.362.500.

Baca juga Artikel ini :  Mahasiswa Nusantara Gelar Diskusi Publik: Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam pemeriksaan, tersangka Bustomi mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rolek Umam Permuzi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tanpa pelat nomor, 50 janjang buah kelapa sawit seberat 750 kilogram, dua buah dodos bergagang kayu, satu keranjang dari drum plastik berwarna biru, serta satu unit senter LED.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 477 KUHP.

Hayo mau copy paste ya