BeritaKriminal

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Pondok di Muratara Dibakar Warga

×

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Pondok di Muratara Dibakar Warga

Sebarkan artikel ini

MURATARA, SatuPena.co.id – Dua pondok di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibakar warga bersama perangkat desa, Selasa (9/6/2026).

Pondok tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Pembakaran dilakukan di kawasan Kampung I dan Kampung IV setelah warga merasa resah karena pondok tersebut sering dijadikan tempat berkumpul para pengguna dan diduga pengedar narkotika.

Baca juga Artikel ini :  Perdana dalam sejarah: festival nenggeri linge bertajuk "asal linge awal serule" di gelar di buntul linge.

Saat mendatangi lokasi, warga tidak menemukan penghuni di dalam pondok. Namun, mereka menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti alat hisap sabu (bong), korek api, serta barang-barang lain yang berserakan di sekitar pondok.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI Puji Kepiawaian Diplomasi Internasional Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Menurut warga, keberadaan pondok tersebut telah lama dikeluhkan karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Selain diduga menjadi tempat transaksi narkoba, pondok itu juga sering dijadikan lokasi berkumpul para pengguna narkotika.
Kapolsek Muara Rupit, AKP Dhenny Satriya, mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan terkait informasi tersebut. Polisi juga terus memonitor situasi di lapangan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pembakaran pondok.

Baca juga Artikel ini :  Kota Langsa Pertahankan Opini WTP ke-13 Berturut-turut

“Kami masih melakukan monitoring terkait informasi tersebut dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Dhenny.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun pihak yang diamankan terkait peristiwa tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Hayo mau copy paste ya