Aceh Utara, satupena.co.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa mencuat di Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Sejumlah warga dan sumber terpercaya melaporkan adanya proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat yang diduga fiktif, meski anggaran telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Sorotan utama tertuju pada proyek pengaspalan jalan yang dianggarkan pada tahun 2024. Hingga memasuki pertengahan 2026, kondisi fisik jalan yang dijanjikan tersebut disebut-sebut tidak pernah terealisasi di lapangan.
”Proyek jalan aspal tahun 2024 itu sampai sekarang nihil. Hanya jadi catatan di atas kertas, tapi wujudnya tidak ada,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Tak hanya proyek fisik, program ketahanan pangan tahun 2025 yang menjadi program prioritas nasional pun kini dipertanyakan. Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Pagu Dana Desa untuk ketahanan pangan, baik hewani maupun nabati.
Data yang dihimpun menunjukkan, Pagu Dana Desa Tanjong Drien tahun 2025 tercatat sebesar Rp839.250.000. Sesuai regulasi, setidaknya Rp167.850.000 wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, warga setempat mengaku tidak merasakan manfaat atau melihat aktivitas yang berkaitan dengan program tersebut.
”Dana ketahanan pangan 2025 juga diduga senasib dengan proyek jalan. Padahal, itu program yang seharusnya dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat,”
Upaya Konfirmasi sudah di lakukan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan pihak gechik Gampong tanjong drien belum merespon (bungkam).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dikelola dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dugaan fiktifnya proyek di Tanjong Drien ini merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
















