Aceh Utara – Kursi Sekretaris Desa (Sekurani Gampong) Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini tengah digoyang badai. Muzakir Walad, sang pemegang jabatan, terancam didepak dari posisinya lewat sebuah proses yang dinilai janggal oleh banyak pihak. Aroma “pemecatan sepihak” pun menyeruak, memicu kecurigaan adanya manuver politik di balik meja Camat Samudera.
Masalah bermula ketika Muzakir menerima pemberitahuan lisan dari Geuchik (Kepala Desa) Puuk, Ibnu Hajar, perihal rencana pemberhentian dirinya. Padahal, Ibnu Hajar baru saja menakhodai gampong tersebut beberapa bulan terakhir.
Ketegangan mencapai titik didih saat surat undangan dari Kantor Camat Samudera bernomor 005/440 bertanggal 11 Juni 2026 beredar. Surat yang ditandatangani Camat Samudera, Ilyas, itu mengagendakan “Verifikasi dan Musyawarah tentang Pemberhentian Keurani Gampong”. Namun, ada satu ganjalan etis yang mencolok: Muzakir Walad, orang yang “diadili” nasibnya dalam rapat tersebut, justru tidak diundang.
Menguji Validitas Regulasi
Ketidakhadiran pihak yang bersangkutan dalam agenda krusial ini memicu spekulasi luas mengenai adanya upaya pengondisian sistematis. Secara administratif, pemberhentian perangkat desa di Aceh dipagari oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baku, seorang perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara instan. Ada tangga prosedur yang wajib dilalui: mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) tertulis hingga tiga kali, pembinaan, hingga terdokumentasinya bukti pelanggaran berat.
Tanpa adanya Berita Acara (BA) hasil musyawarah yang transparan dan rekam jejak sanksi administratif, langkah pemberhentian ini dinilai rentan cacat hukum.
Bantahan dan “Bungkam” Geuchik
Dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Geuchik Puuk, Ibnu Hajar, menampik tudingan bahwa proses tersebut dilakukan secara sepihak. Ia mengeklaim langkahnya telah melalui mekanisme rapat umum di Meunasah yang melibatkan unsur Imum Mukim dan disaksikan Muspika.
” Itu hasil rapat umum di Meunasah yang dihadiri Tgk Imum, Imum Mukim, serta disaksikan oleh Muspika,” ujar Ibnu Hajar singkat.
Namun, saat didesak lebih jauh perihal kepatuhan pada aturan tertulis, keberadaan salinan Berita Acara (BA) resmi, serta rekam jejak pemberian SP kepada Muzakir, Ibnu Hajar memilih menutup mulut. Ia enggan memberikan klarifikasi tambahan hingga berita ini diturunkan.
Pengakuan Camat Samudera
Di tempat terpisah, Camat Samudera, Ilyas, memberikan keterangan yang bernada hati-hati. Saat ditemui di sebuah kafe di Aceh Utara, Sabtu (25/7/2026), ia mengakui adanya dinamika di tingkat desa.
Terkait surat undangan yang sempat viral, Ilyas berdalih ada kesalahan penulisan oleh stafnya. Ia juga menegaskan posisinya bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara serampangan.
” Kami sudah pernah melakukan mediasi di kantor camat. Soal surat yang beredar itu, ada sedikit salah penulisan oleh staf saya. Saya sudah sampaikan ke Geuchik bahwa pemberhentian Sekdes wajib melalui aturan yang sudah ada,” ujar Ilyas.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait pemberhentian Muzakir. “Saya belum memberikan rekomendasi ke tingkat lebih atas sampai sekarang,” imbuh Ilyas.
Pada akhirnya, nasib jabatan seorang perangkat desa bukanlah perkara ‘suka atau tidak suka’ di tingkat gampong. Publik kini menanti, apakah Kantor Camat Samudera akan berani bertindak sebagai penegak aturan yang tegak lurus, atau justru membiarkan prosedur administratif hanyut dalam pusaran kepentingan politik lokal yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan.















