Aceh Tamiang –Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagai langkah konkret dalam melindungi petani dari praktik pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan memastikan harga pembelian hasil panen petani berjalan sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rencana strategis tersebut dibahas dalam rapat evaluasi penerapan surat edaran terkait pembelian TBS sawit yang digelar di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Kamis. Langkah ini diambil sebagai solusi nyata atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani di lapangan.
Selama ini, petani sawit kerap dihadapkan pada sejumlah kendala, seperti perbedaan harga beli antar pabrik yang tidak wajar, harga yang cenderung rendah, kurangnya transparansi dalam penetapan harga, serta lemahnya posisi tawar petani mandiri dalam transaksi hasil panen.
Bupati Armia menegaskan bahwa komoditas kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem harga yang adil dan transparan.
“Kelapa sawit menjadi tulang punggung ekonomi banyak keluarga di Aceh Tamiang. Petani berhak mendapatkan kepastian harga yang jelas. Melalui Satgas ini, kami ingin memastikan aturan pembelian sesuai harga pemerintah benar-benar diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Selain pembentukan Satgas, Pemkab Aceh Tamiang juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung, di antaranya menerbitkan surat edaran resmi terkait ketentuan harga TBS, membuka akses informasi harga secara transparan kepada masyarakat, serta menyediakan saluran pengaduan bagi petani.
Pemerintah juga menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan pemantauan harga secara berkala di wilayah masing-masing, serta menetapkan perlindungan harga sawit sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia turut menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan. Ia memastikan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembelian TBS akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterapkannya berbagai kebijakan tersebut, diharapkan sistem pengawasan harga TBS sawit dapat berjalan lebih efektif, transparansi meningkat, serta kesejahteraan dan keberlanjutan usaha petani sawit di Aceh Tamiang semakin terjamin.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, jajaran instansi teknis terkait, serta para pemangku kepentingan di sektor perkebunan. (D.Yogi.S)

















