Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Sedikitnya enam titik lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Sekerak diduga telah menyebabkan kerusakan serius pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang.
Galian C sendiri merupakan istilah umum yang merujuk pada kegiatan penambangan bahan seperti pasir, batu, kerikil, tanah liat, dan mineral bukan logam lainnya. Meski memiliki nilai ekonomi tinggi dan mendukung sektor pembangunan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan besar jika tidak dikelola sesuai aturan.
Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan di sepanjang bantaran Sungai Tamiang. Terlihat sejumlah lubang besar bekas galian dengan kedalaman mencapai sekitar lima meter dan luas kerusakan diperkirakan mencapai 2.500 meter persegi. Perubahan bentang alam tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama abrasi atau pengikisan tebing sungai yang semakin parah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan area penambangan galian C. Ia menyebut aktivitas sempat berlangsung aktif menggunakan alat berat jenis ekskavator, sebelum mendadak berhenti dalam beberapa hari terakhir.
“Memang ini lokasi galian C, tapi sudah tiga hari terakhir tidak beroperasi. Lubang-lubang itu hasil galian pakai alat berat. Soal siapa pemiliknya, kami tidak tahu pasti,” ujarnya, Rabu (03/06/2026).
Keterangan warga diperkuat oleh pengakuan salah satu pengelola galian yang ditemui di lokasi terpisah. Ia mengungkapkan bahwa terdapat enam titik penambangan di wilayah tersebut dan seluruhnya belum mengantongi izin resmi.
“Ada enam titik galian di sini, dan memang tidak ada izin resmi. Kami sudah beberapa kali mengurus perizinan ke tingkat Provinsi Aceh, tapi belum pernah keluar. Kami juga tidak tahu kendalanya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa pihaknya hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, yang belum cukup sebagai dasar operasional penuh.
“Kami hanya pegang rekomendasi dari kabupaten. Kalau memang diminta tutup, kami siap patuh. Sebenarnya kalau izin keluar, kegiatan ini bisa menyerap banyak tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Namun demikian, berbagai kajian lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan di sempadan sungai tanpa izin dan pengawasan ketat dapat memicu kerusakan ekosistem secara masif. Dampak yang ditimbulkan antara lain erosi, longsor, rusaknya lahan pertanian, terganggunya jaringan irigasi, hingga meningkatnya risiko banjir saat musim hujan.
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas penambangan ilegal juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi tegas.
Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tersebut, sekaligus melakukan pemulihan lingkungan guna mencegah potensi bencana yang lebih besar di masa mendatang.
(Tim)

















