Minahasa Tenggara – Satupena.co.id: Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Nibong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan publik. Nama Tepi Enogh turut mencuat dalam pusaran isu tersebut, seiring laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga merambah kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di area sekitar satu hektare dan telah menyebabkan pembukaan lahan serta kerusakan tutupan hutan. Kawasan ini diketahui memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan di wilayah Ratatotok.
Di lokasi, warga melaporkan adanya sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator yang beroperasi melakukan penggalian material. Selain itu, terlihat pula sejumlah galon dan wadah penyimpanan bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga menilai, jika aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin resmi, maka selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami khawatir hutan semakin rusak. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya. Hutan adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga menyoroti maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Sulawesi Utara yang dinilai masih terjadi secara terbuka. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terbukti benar, praktik itu tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang.
“Jika benar ada aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Dampaknya tidak bisa dianggap sepele karena bisa merusak lingkungan secara permanen,” tegas Fikri.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari undang-undang pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga aturan kehutanan.
Fikri juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang merusak hutan. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati lingkungan turut mengingatkan bahwa kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir bandang, hingga tanah longsor. Ancaman ini dinilai nyata, mengingat beberapa wilayah di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana hidrometeorologi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Tepi Enogh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

















