Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan. Kebijakan ini mencakup dampak bencana banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang yang masih memengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026, yang mulai berlaku sejak 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, , menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal, terarah, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian komprehensif serta evaluasi langsung di sejumlah lokasi terdampak. Hasilnya menunjukkan bahwa kerusakan akibat bencana masih berdampak signifikan terhadap aktivitas sosial, ekonomi, dan keberlangsungan hidup warga.
“Pemerintah tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar administratif. Perpanjangan ini adalah bukti kehadiran negara untuk mendampingi masyarakat hingga kondisi benar-benar pulih secara menyeluruh,” tegas Ajie.
Ia menjelaskan, tambahan waktu 90 hari ini akan dimanfaatkan untuk mempercepat berbagai program penanganan, mulai dari rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, hingga pemulihan layanan publik agar kembali berjalan normal.
Ajie juga mengakui masih adanya harapan besar masyarakat terhadap realisasi bantuan dan penyelesaian persoalan pascabencana. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses pemulihan dilakukan secara bertahap, berbasis data, dan mengacu pada skala prioritas.
“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan instan. Ada tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pelaksanaan di lapangan yang harus dilakukan secara cermat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Aceh Tamiang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta berbagai pihak terkait, termasuk relawan dan unsur masyarakat.
“Pemerintah hadir tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga dalam proses pemulihan hingga masyarakat bangkit kembali. Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga kebersamaan dan saling mendukung,” pungkasnya.
Perpanjangan masa transisi ini dinilai penting mengingat dampak bencana masih mengganggu tatanan kehidupan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan proses pemulihan dapat berjalan lebih maksimal demi terwujudnya kondisi yang aman, stabil, dan sejahtera bagi seluruh warga Aceh Tamiang. ( D. Yogi. S ).
















