Aceh Tamiang –Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui DPRK menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tamiang, Armia, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPJ sebagai amanat peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah guna memperoleh masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRK sebagai bahan evaluasi serta perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun yang akan datang,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2025 difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan. Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan UMKM dan koperasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, hingga 31 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.230.027.577.502,96 atau sebesar 105,18 persen dari target APBK Tahun Anggaran 2025. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp145.030.909.594,33.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), stakeholder, serta masyarakat Aceh Tamiang yang telah bahu-membahu menghadapi bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRK wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima. Pembahasan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, serta kebijakan strategis pemerintah daerah, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya. (Yogi)













