Kalimantan Tengah- Satupena.co.id: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggerebek sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, dan mengamankan dua orang yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung di wilayah Kuala Pembuang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, bersama tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial UA, yang diketahui merupakan Camat Seruyan Hilir Timur yang masih aktif menjabat, serta AK, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga masih aktif bertugas.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta alat isap yang ditemukan di lokasi.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Beddy dalam keterangannya.
Ia menambahkan, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
“Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih terus dilakukan,” katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Seruyan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta potensi jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparatur negara dalam penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi perhatian serius bagi penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.













