AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

×

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Bupati Armia Paparkan Capaian Kinerja dan Realisasi APBK 2025, DPRK Siap Bahas untuk Rekomendasi Pembangunan ke Depan

Aceh Tamiang –Satupena.co.id:  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui DPRK menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tamiang, Armia, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPJ sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah guna memperoleh masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRK sebagai bahan evaluasi serta perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun yang akan datang,” ujar Bupati.

Baca juga Artikel ini :  Pleno Perhitungan dan Penetapan Hasil Suara Selesai, Kapolres Ucapkan Terimakasih Atas Sinergitas Terwujudnya Pemilu yang Aman

Bupati menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2025 difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan. Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan UMKM dan koperasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, hingga 31 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.230.027.577.502,96 atau sebesar 105,18 persen dari target APBK Tahun Anggaran 2025. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 04/Bendahara Cek Harga Sembako di Mesjid Sungai Iyu Jelang Ramadhan

Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp145.030.909.594,33.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), stakeholder, serta masyarakat Aceh Tamiang yang telah bahu-membahu menghadapi bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRK wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima. Pembahasan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, serta kebijakan strategis pemerintah daerah, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Baca juga Artikel ini :  Balai Pengelolaan Hutan Lestari Bersama PD Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) turun Ke Lapangan Data Lahan Tupang Sari.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya. (Yogi)

Hayo mau copy paste ya